HukumNews

Pengadilan gelar sidang permohonan suntik mati warga Aceh

Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (13/1/2022) gelar sidang perdana permohonan suntik mati atau euthanisia warga Aceh atas nama Nazaruddin (59).
Pengadilan gelar sidang permohonan suntik mati warga Aceh
Kuasa Hukum Nazaruddin saat hadiri sidang perdana permohonan suntuk mati atau euthanasia

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (13/1/2022) gelar sidang perdana permohonan suntik mati atau euthanisia warga Aceh atas nama Nazaruddin (59).

Sidang yang dimulai pada pukul 10.00 WIB itu, dipimpin oleh Hakim Budi Sunanda, dan dihadiri oleh pemohon serta Kuasa Hukumnya, Muhammad Zubir.

Diberitakan sebelumnya, Nazaruddin, warga Gampong Pusong, Banda Sakti Kota Lhokseumawe ajukan permohonan suntik mati kepada pengadilan setempat.

Dalam persidangan itu, hadir ratusan nelayan yang merupakan rekan seprofesi Nazaruddin di PN Lhokseumawe.

Kuasa Hukum Pemohon Muhammad Zubir dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Kamis (13/1/2022) menerangkan pada sidang perdana tersebut, pihaknya membacakan dalil permohonan dan bukti-bukti yang dimiliki.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan, dengan agenda pemeriksaan bukti dan mendengarkan keterangan saksi, tambahnya.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: