NewsPolitik

Pengacara Tiyong Cs Pertanyakan Keabsahan Surat Kuasa ke Hakim

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang ketiga perkara gugatan Irwandi Yusuf terhadap Samsul Bahri alias Tiyong Cs, Rabu, 30 Oktober 2019. Kali ini, sidang dihadiri oleh Andi Lesmana dari pihak Penggugat.

Sementara dari pihak Tergugat I dihadiri oleh Muhammad Reza dan Wahyu Pratama, dari Tergugat II dihadiri Kasibun Daulay dan Nourman Hidayat, serta Tergugat III diwakili Imran Mahfudi dan M Nasir.

Agenda sidang hari ini adalah penyampaian Eksepsi dan Jawaban dari Tergugat-II. Namun, setelah disampaikan jawaban tertulis tersebut, terdegar interupsi dari Pihak Tergugat-III Imran Mahfudi yang mempertanyakan persoalan keabsahan surat kuasa.

“Setelah melihat surat kuasa asli dari Penggugat, kami menyampaikan keberatan kami kepada Majelis yang selanjutnya dicatat dalam berita acara,” kata Imran dalam interupsinya.

Imran mewakili pihak Tergugat sangat meragukan keabsahan surat kuasa. Hal tersebut merujuk pada lokasi penulisan surat yaitu Banda Aceh, 03 Oktober 2019. “Sedangkan kita tahu bahwa pak Irwandi Yusuf sedang berada di dalam tahanan KPK yaitu di Jakarta,” katanya.

Imran juga memohon kepada Majelis Hakim untuk mengonfirmasi kepada pihak Penggugat terkait proses penandatanganan surat kuasa. Dalam interupsinya, Imran juga meragukan jika surat tersebut benar-benar ditandatangani langsung oleh Irwandi Yusuf.

Andi Lesmana, salah satu pengacara Penggugat dalam sidang tersebut sama sekali tidak memberikan jawaban atau bantahan atas keraguan dari pihak Tergugat.

Atas interupsi tersebut, Majelis Hakim kemudian memperilahkan pihak Penggugat untuk menguraikan hal tersebut dalam agenda Replik pada sidang yang berlangsung tanggal 6 November 2019 mendatang.

Sidang gugatan Irwandi Yusuf terhadap Samsul Bahri, Miswar Fuady, dan Irwansyah, terkait dualisme kepengurusan Partai Nanggroe Aceh (PNA) pertama kali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Senin, 21 Oktober 2019 lalu. Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Nendi Rusnedi, SH, bersama hakim anggota Eti Astuti, SH dan Mukhtar, SH.

Irwandi menggugat ketiga rekannya tersebut karena dianggap sudah menyalahi aturan dan mekanisme partai. Mereka juga dituding berperan dalam pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) PNA yang dilaksanakan di Bireuen beberapa waktu lalu, sehingga memutuskan Tiyong menjadi Ketum DPP PNA.* (RED)

Shares: