Headline

Penerimaan zakat dan infak meningkat 495,46 persen

Zakat dan infak, sebagai salah satu penerimaan pendapatan asli Aceh atau PAA, realisasinya meningkat drastis pada tahun anggaran 2019. Hal tersebut diketahui dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Gubernur Aceh 2019, yang dibacakan dr Taqwallah, selaku sekda Aceh, pada sidang paripurna DPR Aceh, Senin 15 Juni 2020.
Penerimaan zakat dan infak meningkat 495,46 persen
Sekda Aceh, dr Taqwallah, saat membacakan LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2019 pada sidang DPR Aceh 2020, di Banda Aceh, Senin, 15 Juni 2020. FOTO : HUMAS Aceh

BANDA ACEH (popularitas.com) : Zakat dan infak, sebagai salah satu penerimaan pendapatan asli Aceh atau PAA, realisasinya meningkat drastis pada tahun anggaran 2019. Hal tersebut diketahui dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Gubernur Aceh 2019, yang dibacakan dr Taqwallah, selaku sekda Aceh, pada sidang paripurna DPR Aceh, Senin 15 Juni 2020.

Dalam laporannya, Sekda menyampaikan, target penerimaan zakat dan infak pada 2019, sebesar Rp50,24 miliar, namun, kinerja PAA dari sektor ini, meningkat 495,46 persen, dengan kenaikan Rp248,95 miliar.

Sementara itu, lanjut Sekda, secara total, PAA Aceh pada 2019, ditargetkan sebesar Rp2,58 triliun, namun realisasinya hanya sebesar Rp2,54 triliun, atau hanya sebesar Rp98,1 persen.

Pendapatan daerah yang sah, bersumber dari pendapatan hibah, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta pendapatan lainnya direncanakan sebesar Rp.8,86 triliun dengan realisasi Rp.8,77 triliun atau 98,99 persen.

Untuk belanja Aceh tahun anggaran 2019, lanjut Taqwa direncanakan Rp.17,32 triliun dengan realisasi sebesar Rp.15,58 triliun atau 89,92%, yang terdiri atas belanja tidak langsung sebesar Rp.6,79 triliun dengan realisasinya sebanyak Rp.6,56 triliun atau 96,55% dan Belanja Langsung Rp.10,53 triliun realisasi Rp.9,01triliun atau 85,64 persen.

Taqwa menambahkan, penerimaan pembiayaan yang diperoleh dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2018 realisasinya Rp.2,95 triliun, Sedangkan rencana pengeluaran pembiayaan sebanyak Rp.75,31 miliar, sehingga pembiayaan netto direncanakan Rp.2,88 triliun realisasinya Rp.2,87 triliun lebih atau 99,89 persen.

Pemerintah Aceh dalam melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat memperoleh sebelas Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang dilaksanakan oleh tujuh SKPA dengan anggaran sebesar Rp.217,21 miliar, realisasi Rp.208,33 miliar atau 95,91 persen.

Dalam pembacaan nota LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2019, Taqwallah mengatakan, laporan yang dipaparkan tersebut merupakan laporan tahun ketiga pelaksanaan RPJMA Tahun 2017-2022, yang memuat capaian indikator pelaksanaan pembangunan baik secara makro maupun mikro.

“LKPJ ini mengacu pada pelaksanaan program dan kegiatan RKPA Tahun 2019 oleh masing-masing SKPA sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan data APBA Tahun Anggaran 2019,” ujar Taqwallah. (r/SKY)

Shares: