News

Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Turun di Aceh

Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Turun di Aceh
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani (kiri) mengecek pelayanan Kantor Samsat Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (18/5/2020). Antara Aceh/HO

BANDA ACEH (popularitas.com) – Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh menyatakan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh menurun dalam dua bulan terakhir bersamaan merebaknya COVID-19.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani di Banda Aceh, mengatakan penurunan penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp3,24 miliar lebih.

“Penerimaan pajak kendaraan bermotor ada Maret 2020 Rp35,150 miliar. Namun, turun pada April 2020 yang hanya Rp31,919 miliar,” kata Kombes Pol Dicky Sondani, Senin (18/5/2020) dikutip Antara.

Kombes Pol Dicky Sondani menyebutkan padahal saat ini sedang berlangsung pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga akhir Mei 2020.

Kombes Pol Dicky Sondani tidak menyebutkan secara rinci penerimaan pajak kendaraan bermotor berdasarkan kategori. Penerimaan pajak sepanjang Maret dan April 2020 tersebut dihitung secara umum.

Terkait pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Banda Aceh saat Idul Fitri 1441 Hijriah, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan pelayanan di tempat tersebut akan libur mulai 21 sampai 25 Mei 2020.

“Pelayanan di hari terakhir menjelang lebaran pada Rabu (20/5) dan buka kembali pada Selasa (26/5). Kami mengimbau masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan segera melunasinya. Apalagi sekarang tidak ada denda terlambat bayar pajak,” kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Menyangkut pelayanan Samsat Banda Aceh di tengah pandemi COVID-19, Kombes Pol Dicky Sondani menyebutkan masyarakat yang mengurus pembayaran pajak kendaraan diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.

“Masyarakat yang datang ke Kantor Samsat Banda Aceh wajib memakai masker serta menjaga jarak. Kami mengimbau masyarakat menghindari kerumunan guna mencegah penyebaran COVID-19,” kata Kombes Pol Dicky Sondani.[acl]

Shares: