News

Penerapan Prokes di Aceh Disepelekan, DPRA: Komunikasi Macet Pemerintah dan Masyarakat

Buruh Aceh Minta Pelaksanaan Qanun Ketenagakerjaan Dioptimalkan
Sekretaris Aliansi Buruh Aceh Habibi Inseuen (dua dari kiri) menyerahkan pernyataan sikap terhadap UU Cipta Kerja kepada Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani di Gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Selasa (6/10/2020). Antara Aceh/M Haris SA

POPULARITAS.COM – Penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 di Aceh mulai disepelekan. Bahkan ada sebagian masyarakat yang tak percaya lagi dengan virus tersebut.

Ketua Komisi V DPRA, M. Rizal Falevi Kirani mengatakan, fenomena tersebut merupakan sebuah bukti komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat macet. Pemerintah dinilai tak mampu mensosialisasi bahaya Covid-19.

“Pemerintah belum mampu menyampaikan tentang bahaya Covid-19 dengan masuk akal kepada masyarakat, sehingga dapat diterima oleh masyarakat awam,” kata Rizal Falevi, Jumat (21/5/2021).

Oleh karena itu, kata Falevi, masyarakat Aceh terutama di perdesaan sudah mengabaikan protokol kesehatan. Hal ini menyebabkan melonjaknya kasus Covid-19 di Tanah Rencong sejak beberapa hari terakhir.

“Masyarakat tidak begitu percaya Covid-19, akhirnya tidak menjalankan protokol kesehatan,” ucap Falevi.

Dari data Satgas Covid-19 Pemerintah Aceh per 20 Mei 2021, kasus positif baru bertambah 199 orang. Sementara itu, dalam kurun waktu yang sama dilaporkan tiga pasien Covid-19 meninggal dunia di Aceh.

Secara akumulatif, kasus Covid-19 di Aceh, telah mencapai 12.814 kasus. Rinciannya, para penyintas, yang sudah sembuh dari Covid-19 sebanyak 10.469 orang. Penderita dirawat 1.830 orang, dan pasien yang meninggal dunia sudah mencapai 515 orang.

Falevi menyarankan agar Pemerintah Aceh meningkatkan sosialisi tentang protokol kesehatan dengan melibatkan ulama dan pihak pesantren. Sehingga, upaya ini diterima masyarakat hingga tingkat bawah.

“Misalnya ada kutbah Jumat bisa disampaikan kemudian ada ceramah atau majelis taklim, ini kan tidak ada itu, cuma hanya sebatas sosialisasi terbatas formalitas saja,” ungkap Falevi.

Shares: