News

Pencabulan Meningkat, DPRK Banda Aceh Akan Buat Qanun Kota Layak Anak

Perjuangan Seorang Ayah Cari Pelaku Rudapaksa Putri Tercintanya
Ilustrasi.

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bakal membahas rancangan Qanun Kota Layak Anak untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Dewan menyesalkan aksi pemerkosaan terhadap anak masih terjadi di Kota Gemilang.

“Pertama kami di DPRK Banda Aceh tentu menyesalkan terjadinya aksi asusila seperti pemerkosaan apalagi terhadap anak. Kita mengecam keras tindakan seperti itu,” kata Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, Jumat, 28 Februari 2020.

Farid mengimbau semua pihak untuk memberi perhatian khusus kepada anak sehingga kasus seperti itu tidak terulang. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Banda Aceh, untuk melakukan program layanan pemulihan kepada korban serta memberikan pendampingan.

Selain itu, pemerintah di tingkat desa juga diharapkan perlu meningkatkan pengawasan seperti lewat program pageu gampong (pagar desa). Pengawasan dari semua pihak, jelasnya diperlukan agar anak mendapatkan perlindungan yang layak.

“Kita di DPRK juga insyaallah akan segera membahas Rancangan Qanun Kota Layak Anak yang sudah dimasukkan dalam Proleg 2020,” jelasnya.

“Jadi insyaallah dalam tahun ini kita bahas rancangan qanun sehingga nanti bagaimana targetnya dengan adanya regulasi khusus tentang kota layak anak, akan memberikan proteksi dan perlindungan kepada anak-anak kita agar tidak terjadi kasus seperti selama ini terjadi,” sebut Farid.

Farid menyebut, Pemerintah Kota Banda Aceh perlu mengevaluasi desa-desa yang sudah ditetapkan sebagai desa layak anak. Farid meminta dinas terkait untuk membuat program khusus serta pendampingan sehingga desa tersebut benar-benar menjadi desa layak anak.

“Kita harap kepada pihak terkait untuk melakukan evaluasi apa penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak, dan bagaimana efektivitas bagi gampong yang selama ini sudah ditetapkan sebagai gampong ramah anak,” bebernya.

Sebelumnya, Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto mengatakan kasus pencabulan anak di bawah umur di Banda Aceh meningkat setiap tahun. Pada 2018, jumlah anak yang menjadi korban, yaitu 18 kasus dan 2019 sebanyak 20 kasus.

“Tahun 2020 sampai bulan ini ada 6 kasus. Ini perlu mendapat perhatian kita semuanya. Mayoritas pelaku itu mempunyai hubungan yang cukup dekat dengan korban. Ini perlu juga mendapat atensi dari keluarga,” kata Trisno dalam konferensi pers, Kamis (27/2).

Sumber: Detik

Shares: