News

Penambang Ilegal di Pidie Terbongkar, Enam Orang Diamankan

(ist)

PIDIE (popularitas.com) – Personel Polres Pidie membongkar praktik penambangan ilegal (illegal minning) yang marak terjadi di perbukitan Gampong Grong-Grong, daerah setempat.

Polisi juga mengamankan enam orang saat melakukan penutupan Galian C Illegal itu pada Rabu 3 Juni 2020. Dalam operasi tersebut,

Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Eko Rendi Oktama menyebutkan, enam pelaku yang diamankan saat penindakan Galian C illegal itu berinisial SM (49) pemilik atau pemodal, BM (28) selaku operator, PN (20) bertindak sebagai pencatat atau ceker serta TRS (46) AS (30) dan RS (45) yang merupakan sopir dump truck.

“Mereka diduga melakukan tindak pidana Illegal Minning (Penambangan Illegal) yang tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen dari pejabat berwenang, yang terjadi di bukit Gampong Grong Grong Kecamatan Grong Grong, Pidie,” kata Eko Rendi Oktama.

Penutupan praktik galian C ilegal itu berhasil dilakukan, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat, sehingga pihaknya bergerak melakukan penyelidikan.

“Setiba di wilayah Gampong Grong – Grong, Pidie tepatnya di belakang Polsek Grong-Grong, ditemukan satu unit alat berat ekskavator sedang melakukan pertambangan tanah galian. Namun saat diinterogasi diketahui, bahwa pertambangan tersebut tidak memiliki Izin pertambangan,” jelasnya.

Sementara untuk tiga sopir dum truk yang turut diamankan dalam penutupan galian C ilegal masih dimintai kereangan terkait aktivitas tersebut.

“Kami ada waktu 1 x 24 jam untuk menentukan statusnya,” ungkapnya. Kini keenam orang tersebut sudah digiring ke Mapolres Pidie.

Reporter: Nurzahri

Shares: