News

Pemulihan Hak Korban Konflik Harus Jadi Prioritas Memperkuat Perdamaian

Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi. (ist)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh telah membuat laporan yang memuat pola, motif dan latar belakang dan dampak dari konflik bersenjata di Aceh.

Pengungkapan itu telah dilakukan dengan pengambilan pernyataan korban sebanyak 4.530 korban dan/atau keluarganya. Hasil kerja KKR Aceh periode 2016 – 2021.

Kemudian merekomendasikan reparasi yang mendesak sebanyak 245 orang kepada Pemerintah Aceh yang telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 330/1209/2020, tentang Penetapan Penerima Reparasi Mendesak Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM.

Sedangkan terkait rekonsiliasi masih dalam penyusunan konsep yang berbasis kearifan lokal Aceh.

“4 hal penting kepada pemerintah, pemerintah Aceh dan DPR Aceh, yaitu pertama rekomendasi perubahan kebijakan (politik, hukum dan administrasi), kedua, reparasi, ketiga rekonsiliasi berbasis kearifan lokal dan keempat, tindakan lainnya yang dipandang perlu,” kata Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi dalam keterangannya, Sabtu (15/08/2020).

Rekomendasi ini, kata Afridal wajib ditindak lanjuti oleh Pemerintah sebagai bentuk penghormatan dan perlindungan HAM agar peristiwa kelam yang terjadi di masa konflik tidak terulang kembali di masa depan.

“Mohon dukungan semua pihak untuk mewujudkan dan memperkuat damai Aceh yang berkeadilan dan bermartabat buat semua,” ujarnya.

Diketahui, Nota Kesepahaman Damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di MoU Helsinki, Finlandia yang dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2005 telah memasuki tahun yang ke -15.

MoU di Helsinki memiliki makna yang fundamental bagi masyarakat Aceh, khususnya masyarakat korban yang telah mengalami penderitaan dan trauma yang panjang akibat konflik bersenjata selama kurun waktu tahun 1976 – 2005. “Maka dari itu,  pemulihan hak korban harus menjadi agenda prioritas untuk memperkuat perdamaian Aceh,” ujarnya. (dani/ril)

Shares: