News

Pemuda yang Ingin Perkosa Istri TNI Terancam 175 Kali Cambuk

Ilustrasi cambuk | Foto: Dok Popularitas

LHOKSUKON (popularitas.com) – Personel Polres Aceh Utara menangkap pria berinisial HS (22) yang coba melakukan pemerkosaan terhadap seorang istri anggota TNI berinisial M (33).

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 26 November 2019, di pinggir jalan Desa Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Saat itu, ia menarik korban yang sedang melintas di daerah itu. Namun, korban menjerit dan beberapa warga yang berada di lokasi langsung mengejar pelaku.

Mengetahui aksinya diketahui warga, HS kemudian kabur dan bersembunyi di semak-semak pinggir jalan tersebut. Menjelang malam, HS ditemukan warga dan oknum TNI Brigadir Infanteri/Siwah Aceh Utara yang menyisir tempat persembunyian pelaku.

Kapala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama mengatakan, pelaku ditangkap pihak TNI Brigif 25/Siwah saat bersembunyi di semak-semak kebun sawit, yang tak jauh dari lokasi kejadian.

“Kejadian percobaan pemerkosaan ini diketahui seorang saksi dari jarak sekitar 100 meter karena mendengar jeritan korban, melihat ada orang (saksi) yang mendekat, pelaku kabur melarikan diri ke semak-semak kebun sawit.” ujar Adhitya saat dikonfirmasi, Kamis, 28 November 2019.

Dari pemeriksaan awal, kata dia, aksi pelaku dipicu hasratnya yang timbul akibat sering menonton video porno, hingga ingin melakukan hubungan badan dengan wanita.

“Karena melihat korban melintas sendirian muncul niat jahat pelaku, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, saksi dan korban,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dan terancam hukuman 175 bulan kurungan atau 175 hukuman cambuk.*(DRA)

Shares: