HukumNews

Pemuda Ini Rayu Anak-Anak Lalu Bawa Kabur Handphone

POPULARITAS.COM – Polsek Kuta Alam, Kota Banda Aceh menangkap seorang pemuda berinisial MS (26) mengambil handphone anak-anak dengan modus meminjam berdalih hendak menelpon seseorang.

Setelah handphone di tangan tersangka, langsung kabur dengan membawa handphone milik korban. Berdasarkan pengakuan tersangka, penipuan ini sudah dilakukan sebanyak empat kali selama 2017-2018 di wilayah Banda Aceh.

Adapun korban dan lokasi kejadian masing-masing berinisial  M.MS (11) kejadian depan SD Negeri 32 Beurawe, Kuta Alam, Banda Aceh, TM.R (12) terjadi di Taman Ratu Safiatuddin Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam dan korban KF (12, RFF (13) terjadi di pekarangan Masjid Jami, Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

“Cara diambil handphone berdalih meminjamkan hendak menelpon temannya, saat handphone sudah di tangan pelaku langsung dibawa kabur oleh pelaku,” kata Kapolsek Kuta Alam, AKP Dhenny Firmandika, Selasa (13/2/2018) di Mapolresta Banda Aceh.

Penangkapan tersangka bermula dia melakukan aksinya Jumat, 12 Januari 2018 lalu mengambil handphone milik M.MS sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban sedang duduk-duduk bersama temannya depan SD Negeri 32 Beurawe.

Lalu tiba tersangka melintas depan korban menggunakan sepeda motor. Melihat korban sedang menggunakan smarphone, tersangka kemudian berhenti dan meminta pinjam handphone korban berdalih hendak menelpon rekannya.

Tersangka bahkan mengajak korban untuk menemani tersangka ke Lapangan Futsal sekitar 150 meter dari lokasi semula untuk bertemu rekannya. Ketika korban mengikuti tersangka dari belakang menggunakan sepeda, tersangka langsung melarikan diri dengan menggunakan motor miliknya.

“Mendapat laporan dari korban, kita lakukan penyelidikan dan berhasil kita tangkap Kamis, 1 Februari 2018 pukul 14.30 Wib,” jelasnya.

Tersangka ditangkap oleh personel Polsek Kuta Alam di Gampong Pineueng, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan Pasal 372 Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun.

“Tersangka mengaku mencuri HP itu untuk membayar uang kuliah, dia mahasiswa di salah satu kampus swasta di Banda Aceh. Tersangka termasuk orang berpendidikan,” tutupnya.[acl]

Shares: