HukumNews

Pemuda Banda Aceh Ini Ditangkap Bawa Sabu, Satu Paket Nekat Ditelan

BANDA ACEH (popularitas.com) – Seorang pemuda berinisial MRF (25) warga Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh ditangkap polisi setelah diketahui membawa paket sabu seberat 25,64 gram.

Tersangka MRF ditangkap di sebuah losmen yang berada di kawasan Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Kamis, 18 Juli 2019 lalu.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Novrizaldi mengatakan, pelaku ditangkap atas informasi masyarakat setempat yang curiga dengan gerak-geriknya sejak awal.

“Diperoleh informasi dari masyarakat pelaku diduga membawa sabu, dari informasi inilah kita langsung ke lokasi dan menggerebek pelaku yang saat itu baru tiba di Aceh Barat dan hendak mengenai di losmen,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu, 24 Juli 2019.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat menjelaskan, polisi langsung melakukan penggeledahan di kamar yang hendak ditempati pelaku dengan disaksikan karyawan losmen. Petugas pun menemukan sebuah kotak rokok berisi empat paket sabu seberat 28,18 gram dengan berat bersih 25,64 gram.

“Ada satu paket lagi di luar berat yang kita sita yang ditelan pelaku saat hendak digeledah badan. Awalnya pelaku mengatakan yang ditelan itu permen dan akhirnya ia mengaku satu paket lagi adalah paket sabu dan ditelan karena takut setelah ditangkap,” jelasnya.

Petugas berupaya untuk mengeluarkan paket sabu itu dengan menyuruh tersangka memuntahkan paketnya hingga memberikan obat pencuci perut. Namun, hingga kini barang haram itu juga tidak berhasil keluar.

“Tetapi kita tidak tahu dia berbohong atau tidak, dia ini residivis dan pernah dihukum di Lapas Jantho, Aceh Besar sebelumnya atas kasus yang sama, diduga ada sekitar 30 gram sabu yang dibawa saat akan kita tangkap kemarin,” sebutnya.

Menurut pengakuan tersangka MRF, barang haram yang dibawa dari Banda Aceh Ini nantinya akan dijual dan dipecahkan menjadi paket yang lebih kecil kepada rekannya. Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

“Tersangka masih diamankan di Mapolres Aceh Barat, kasus ini masih kita kembangkan,” tambahnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 8 Tahun penjara.* (ASM)

Shares: