HukumNews

Pemodal Tambang Ilegal di Geumpang Toke Emas di Sigli

POPULARITAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Aceh membekuk seorang pemilik modal pertambangan emas ilegal berinisial HU (49) warga Pidie Jaya yang beroperasi di Krueng Alue Ruek, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Selain itu, Dirkrimsus Polda Aceh juga mengamankan orang kepercayaan HU berinisial SY (40) warga Banda Aceh. Tersangka SY selama beroperasi pertambangan ilegal ini yang sudah berlangsung selama satu tahun, sebagai mandor atau orang kepercayaan pemilik modal dalam mengoperasikan pertambangan tersebut.

Polisi juga berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis eskapator dan sudah diamankan di Mapolda Aceh. Eskapator inilah menjadi alat kerja untuk mengeruk bebatuan dan pasir di sepanjang sungai dalam hutan lindung di Geumpang untuk mendapatkan emas.

Sedangkan kedua tersangka ditahan oleh polisi Sabtu (13/1/2018) setelah diminta untuk menghadap ke Polda Aceh. Setelah diperiksa oleh penyidik, langsung ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

Direktur Ditkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Erwin Zadma mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa masih ada kegiatan pertambangan ilegal di kilometer 23 Krueng Alue Ruek. Petugas pun kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan dua alat berat pada hari Jumat (7/1/2018).

“Lalu pada hari Sabtu 8 Januari 2018 sekira pukul  12.00 Wib penyidik mengamankan dua eskapator ada kaitannya dengan pertambangan ilegal di Geumpang,” kata Kombes Pol Erwin Zadma, Senin (15/1/2018) di Mapolda Aceh.

Erwin menyebutkan, tersangka merupakan pemilik salah satu toko jual beli emas yang ada di Sigli Kabupaten Pidie. Selama ini, emas hasil pertambangan ilegal di Geumpang diolah sendiri dan kemudian dijual kembali kepada masyarakat.

“Dia itu pemilik salah satu toko emas di Sigli,” jelasnya.

Kata Erwin, awal November 2017 lalu Polres Pidie pernah meringkus 6 tersangka pelaku penambangan ilegal di lokasi yang sama, sekarang sedang diproses oleh Polres Pidie. Setelah satu bulan berhenti, kemudian tersangka kembali mengoperasikan alat beratnya untuk mengeruk emas dalam hutan lindung di Geumpang.

“Dia pikir ini main-main, setelah dihentikan awal November 2017 lalu, dipikir gak masalah lagi, ini menjadi pelajaran untuk semua agar tidak melakukan pertambangan ilegal,” jelasnya.

Tersangka sudah mengoperasikan pertambangan ilegal itu menggunakan alat berat selama 1 tahun lebih. Rata-rata perhari, berdasarkan barang bukti yang diperoleh polisi tersangka berhasil mendapatkan emas lebih kurang 60 gram.

Tersangka dijerat dengan pasal 158 Jo pasal 37 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan pasal 89 ayat (1) huruf a Jo pasal 17 ayat (1) hruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara. Tersangka juga kita akan bidik dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tetapi kita lihat perkembangan dulu,” tutupnya.[acl]

Shares: