News

Pemkot Banda Aceh Akan Surati Telkom Minta Game PUBG Diblokir

Hasil riset, Indonesia rangking pertama warganya paling banyak habiskan waktu bermain HP
FOTO : ilustrasi

BANDA ACEH (popularitas.com) – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, akan menindaklanjuti fatwa haram dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh terhadap game online PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya yang dinyatakan haram oleh MPU Aceh.

Rencananya, Pemerintah Kota Banda Aceh akan menyurati PT Telekomunikasi Indonesia, untuk meminta pemblokiran.

“Ini (rencana menyurati Telkom terkait permintaan pemblokiran game online PUBG dan sejenisnya) untuk menyahuti fatwa haram MPU Aceh atas game tersebut,” kata Aminullah, Rabu, 14 Agustus 2019.

Pemerintah Kota Banda Aceh, sebutnya, sangat mendukung fatwa MPU, karena masa depan generasi muda dapat hancur karena lalai atau kecanduan game online.

Seperti diketahui, ulama Aceh yang tergabung dalam MPU memfatwakan game PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya, haram hukumnya. Kesimpulan itu disampaikan saat melakukan pengkajian selama tiga hari, 17-19 Juni 2019 lalu. (ASM)

Shares: