News

Pemko Banda Aceh Terapkan Sanksi Bagi SKPK Tak Capai Target

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman (kiri) memberikan penghargaan ke BPKK setempat karena telah merealisasikan PAD. (ist)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pemko Banda Aceh mulai tahun ini menerapkan reward and punishment atau penghargaan dan sanksi bagi Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) yang memiliki prestasi atas tercapainya target dalam pembangunan serta memberikan pelayanan.

“Bagi SKPK yang mencapai target, maka akan mendapatkan reward. Sedangkan yang dinilai gagal, maka akan dikenai sanksi dan segera kita evaluasi,” tegas Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman di Banda Aceh, Selasa, 7 Januari 2020.

Ia menyebutkan, begitu juga dengan individu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemko setempat yang memiliki prestasi kerja baik, maka akan diberikan berupa tambahan penghasilan.

Menurutnya, kebijakan yang mulai berlaku awal tahun ini ditempuh dalam rangka mendorong kinerja SKPK dan ASN Pemko Banda Aceh agar lebih baik lagi, sehingga dapat mencapai target-target pembangunan yang telah ditetapkan.

“Dalam apel gabungan awal tahun kemarin, kami menyerahkan reward ke BPKK (Badan Pengelolaan Keuangan Kota) Banda Aceh sebagai SKPK yang berhasil merealisasikan penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) melampaui target yang telah ditetapkan,” kata dia.

Seperti diketahui, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyerahkan penghargaan sebesar Rp50 juta akibat BPKK setempat merealisasikan PAD tercatat Rp99,7 miliar dari target yang ditetapkan Rp95,2 miliar di tahun 2019.

SKPK lainnya juga menerima penghargaan, yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim), Dinas Pangan, Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPKP), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Aminullah juga menyampaikan apresiasi pihaknya ke-36 instansi dan sekolah yang telah mendapatkan sertifikat kelulusan pengelolaan sampah akibat mengurangi sampah hingga 4,6 ton hingga Oktober tahun 2019.

“Tentunya angka ini dapat membantu pencapai Adipura,” tegas Wali Kota Aminullah. (RIL)

Shares: