News

Pemko Banda Aceh Rombak Kepengurusan Masjid Oman

Pemerintah Kota Banda Aceh, secara resmi membekukan kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Oman Al Makmur, dan menunjuk sejumlah pihak untuk menggantikan struktur pengurus yang lama.
Masjid Al Makmur atau dikenal Masjid Oman berada di Gampong Bandar Baru, Lampriet, Banda Aceh | Foto: Irfan M Nur/Steemit

BANDA ACEH (popularitas.com) : Pemerintah Kota Banda Aceh, secara resmi membekukan kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Oman Al Makmur, dan menunjuk sejumlah pihak untuk menggantikan struktur pengurus yang lama.

Melalui surat keputusan Walikota Banda Aceh, nomor 41 tahun 2020, tertanggal 29 Januari 2020, terang personil pelaksana tugas semetara pengurus Masjid Agung Al- Makmur Kota Banda Aceh, yang ditandatangani Aminullah Usman, orang nomor satu di jajaran pemerintah kota itu, menunjuk Kepala Dinas Syariat Islam, sebagai Plt Ketua.

Salinan SK Walikota Banda Aceh, tentang susunan pelaksana tugas DKM Masjid Oman. FOTO : Ist

Salinan surat yang diperoleh media ini, selain menujuk Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, selaku Plt Ketua DKM, Walikota Banda Aceh, juga menunjuk sejumlah pihak, seperti Kepala Satpol PP selaku wakil ketua, H Herman Abu Bakar, imam mukim Bandar Baru selaku wakil ketua, dan kabag Keistimewaan Pemko, selaku sekretaris.

Sekda Kota sendiri, dalam SK tersebut, ditunjuk selaku kordinator, dan terdapat sejumlah nama lain, seperti Mayor Inf (purn) Ilyas Thayeb, selaku wakil sekretaris, dan anggota DKM, yakni, Camat Kuta Alam, Kapolsek Kuta Alam, Danramil Kuta Alam, Tg Ridwan Permasi, Safrani dan Halim. (*RED)

Shares: