News

Pemko Banda Aceh mulai berlakukan barcode PeduliLindungi

Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Banda Aceh mulai memberlakukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi di lingkungan pemerintah setempat.
Pemerintah Kota Banda Aceh mulai memberlakukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi di lingkungan pemerintah setempat. (Istimewa)

POPULARITAS.COM – Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Banda Aceh mulai memberlakukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi di lingkungan pemerintah setempat.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh, Fadhil menyebutkan, berdasarkan surat Wali Kota Banda Aceh Nomor 440/01320 setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat diperintahkan untuk memberlakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi kepada ASN dan tenaga kontrak.

Selain itu, kebijakan ini juga berlaku bagi pengunjung atau tamu di lingkungan OPD Kota Banda Aceh serta masyarakat yang melakukan akses pelayanan publik yang dikelola oleh Pemko Banda Aceh.

“Penggunaan scan barcode dilakukan pada masuk kantor dan atau pusat pelayanan publik saat jam kerja/operasional, bagi yang belum menggunakan scan barcode melalui aplikasi peduli lindungi agar segera melakukan vaksinasi di tempat-tempat yang telah ditentukan,” katanya dalam keterangan, Rabu (10/11/2021).

Khusus bagi ASN dan tenaga kontrak yang tidak mematuhi kriteria penerima vaksin Covid-19, diminta agar membuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis pada rumah sakit umum daerah.

Adapun cara mendapatkan QR Code PeduliLindungi untuk mall, perkantoran dan instansi, yaitu; dengan mendaftar dan dapat mengajukan permohonan melalui https://cmsreg.dto.kemkes.go.id. Sedangkan untuk selaku usaha hotel, restoran dan cafe dapat melalui website PHRI di http://phrionline.com/qrperdulilindungi.

Saat melakukan pendaftaran, pendaftar diharapkan memperhatikan beberapa hal seperti, memastikan satu email dan satu nomor handphone untuk satu tempat/lokasi, nomor telpon yang di-submit adalah nomor handphone bukan telepon, pendaftar juga diminta untuk menggunakan gmail.

Selain itu juga, pendaftar memastikan nama tempat diisi dengan benar. Kemudian nama tempat akan  muncul di poster QR code, kemudian PeduliLindungi akan mengirim ke alamat email untuk pembuatan username dan password selanjutnya lengkapi seluruh menu untuk membuat QR code PeduliLindungi. []

 

Shares: