News

Pemko Banda Aceh Lanjutkan Proyek IPAL di Lokasi Makam Kerajaan Aceh

Yayasan Darud Donya Laporkan Proyek IPAL di Situs Sejarah pada Menteri PUPR
Dokumentasi - Pembangunan proyek IPAL di kawasan situs sejarah Gampong Pande di Banda Aceh. (ANTARA/HO) (ANTARA/HO)

POPULARITAS.COM – Kepala Dinas PUPR Banda Aceh Jalaluddin mengatakan, proyek pembangunan Instalansi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Gampong Pande, Kota Banda Aceh tetap dilanjutkan dengan bersyarat.

Lanjutan pembangunan proyek itu disepakati bersama setelah digelar rapat membahas lanjutan proyek tersebut pada Selasa, 3 Februari 2021.

Jalal mengatakan, rapat tersebut berkesimpulan menyetujui pembangunan IPAL dan Jaringan Air Limbah Domestik Kota Banda Aceh dilanjutkan dengan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat Gampong Jawa, Gampong Pande dan stakeholder terkait lainnya.

Kemudian, proyek juga dilanjutkan dengan syarat melakukan review desain dengan memperhatikan keberadaan situs cagar budaya.

“Memperhatikan lingkungan sekitar terhadap dampak dari pelaksanaan  lanjutan pembangunan dan jaringan perpipaan air limbah Kota Banda Aceh,” katanya seperti dilansir di situs resmi Pemko Banda Aceh, Kamis (25/2/2021).

Pada saat dimulai kembali, lanjutnya, pembangunan pekerjaan diminta untuk didampingi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Aceh.

Hal tersebut dilakukan apabila pada saat pekerjaan pembangunan berlangsung ditemui kembali situs arkeologi baru, maka seluruh instansi yang terkait, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kota siap melakukan penyelamatan arkeologi.

“Sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan baik dari segi hukum maupun segi sosial budaya,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, surat yang ditunjukan pada Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia dengan nomor 660/0253 tertanggal 16 Februari 2021, oleh Wali Kota Aminullah bersifat umum dan bukan atas permintaan sepihak.

“Pernyataan yang beredar terlalu dibuat-buat, menyebutkan walkot tidak cinta akan indatu itu sangat tendensius. Kita harap tidak ada pihak yang mencela. Wali Kota meneruskan setelah adanya kesepakatan bersama,” ucapnya.

Shares: