EkonomiNews

Pemkab Pidie Tak Larang Meugang Digelar

Pasar daging meugang di Banda Aceh. FOTO : Ampoen

PIDIE (popularitas.com) – Hari Meugang menjalang Ramadhan hanya menyisakan waktu empat hari lagi, dan sudah menjadi tradisi masyarakat Aceh, berbondong-bondong datang untuk berbelanja daging yang dijajakan para pedagang di pasar mulai dari pukul 06.00 WIB hingga sore hari.

Mengingat keadaan sedang Pandemi COVID-19, sedangkan Meugang merupakan tradisi dari masyarakat Aceh, membuat Pemerintah Kabupaten Pidie, membolehkan warga berjualan daging di hari Meugang menyambut bulan suci ramadhan 1441 H tersebut.

Namun, warga ditekankan untuk selalu menaati Physical Distancing (jaga jarak), serta beberapa aturan lainnya yang harus ditaati pedagang maupun masyarakat secara umumnya guna mencegah penyebaran COVID-19.

Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pidie, Buchari, AP menyebutkan, pihaknya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) setempat sudah mengeluarkan imbauan dalam menghadapi Meugang menyambut bulan suci Ramadhan 1441 H.

Di mana, dalam himbauan tersebut, ditegaskan antara satu meja dengan lainnya yang menjajakan daging di hari meugang itu harus berjarak minimal 3 meter. “Pelaksanaan tradisi meugang tetap diperbolehkan namun harus menjaga jarak supaya terhindar penyebaran Virus Corona,” ujarnya.

Bahkan para pedagang diwajibkan memasang plastik transparan di bagian depan lapak tempat menjajakan daging meugang tersebut.

“Saat transaksi jual beli harus menjaga jarak minimal 1,5 meter  (Physical Distancing). Dan yang terakhir mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas jual beli,” ungkapnya.

Reporter: Nurzahri

Shares: