HeadlineIn-Depth

Pemkab Pidie Pastikan Galian C Di Lhok Keutapang Kecamatan Tangse Ilegal

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pidie, Ramli, melalui Kabid Perizinan, Nongli, mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima berkas permohonan pengurusan izin galian C di Dusun Geunie, Gampong Lhok Keutapang, Kecamatan Tangse.
Sejumlah alat berat yang diuga milik pengusaha setempat, melakukan penambangan galian C ilegal tanpa izin di sungai kecamatan Tangse. (FOTO : istimewa/kiriman warga)

PIDIE (popularitas.com) : Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pidie, Ramli, melalui Kabid Perizinan, Nongli, mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima berkas permohonan pengurusan izin galian C di Dusun Geunie, Gampong Lhok Keutapang, Kecamatan Tangse.

Karena itu, tegasnya, kepada popularitas,com, Kamis, 30 Januari 2020, seluruh aktivitas pekerjaan galian C di wilayah tersebut adalah ilegal, dan tidak memiliki izin galian C.

Secara aturan, katanya, sebelum galian C tersebut beroperasi, terlebih dahulu harus membuat permohonan yang ditujukan ke Bupati C/Q DPMPTS Kabupaten Pidie, seterusnya rekom Keuchik, persetujuan masyarakat desa, rekom camat, kemudian dokumen SP Surat Pernyataan Pengelolan Lingkungan (SPPL).
 
Usia semua berkas sebagai persyaratan tersebut rampung, baru kemudian pemilik galian C tersebut mengajukan ke DPMPTS Kabupaten Pidie untuk verifikasi yang kemudian dilihat dapat dikeluarkan rekomendasi atau tidak.

“Izin galian C tetap pemerintah provinsi yang terbitkan, pihak kabupaten hanya memberikan rekomendasi,” terangnya.

Diberitakan popularitas.com, sebelumnya, sejumlah BUMN yang mengerjakan proyek strategis nasional (PSN) di Aceh, yakni Jalan Tol Sigli Banda Aceh (Sibanceh) dan Waduk Tiro dan Rukoh, diduga menampung dan membeli hasil galian C ilegal yang berasal dari wilayah kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie.

Akibat dari praktek yang dilakukan oleh BUMN tersebut, saat ini di wilayah tersebut, terjadi praktek usaha galian C, berupa pasir dan batu secara ilegal.

Nongli melanjutkan, dengan adanya praktek galian C di kawasan tersebut, dan tidak adanya rekomendasi yang diterbitkan pihaknya, serta tembusan surat izin yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM provinsi Aceh, maka dipastikan seluruh aktivitas pertambangan pasir dan batu didaerah itu ilegal atau tidak berizin.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pidie, Safrizal, mengatakan, dalam proses pengurusan izin usaha pertambangan atau galian C, pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi usai melakukan validasi atas Surat Pernyataan Pengelolan Lingkungan (SPPL) yang diajukan oleh pihak terkait.
 
Kata mantan Humas Pemkab Pidie itu, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak galian C, sebelum Dinas Lingkungan Hidup mengeluarkan rekomendasi tersebut, sebagai dokumen dasar pengeluaran izin oleh pihak Provinsi.

Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh pengusul izin adalah, kawasan galian C tidak boleh berada di bawah 700 meter dari fasilitas publik berupa jembatan.

“Jadi kalau ada lokasi galian C dekat jembatan, atau berjarak dibawah 700 meter, dipastikan tidak akan diterbitkan izin. Aturannya seperti itu,” jelasnya.

Sementara itu, Keuchik Gampong Lhok Keutapang, Mustafa saat dikonfirmasi popularitas.com membantah adanya galian C atau pengerukan pasir dan baru di sungai di Dusun Geunie desa setempat. Yang adanya hanya normalisasi mengingat sungai yang semakin meluas.
 
“Tidak ada (galian C), Cuma ada yang datang  konsul dengan saya untuk normalisasi sungai, karena Krueng di Geunie kan sudah luas, kami bilang, kami tidak ada uang untuk normalisasi sungai, cuma diminta pengambilan, terus saya bilang, di Lingkungan Hidup agar keluar galian C, sempat saya bilang” ungkap Keuchik Lhok Keutapang.
 
“Cuma ambil material begitu untuk normalisasi. Dan beroperasi hanya sekitar 3 atau lima hari,” tambahnya.
 
Akunya, pihanya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, hanya saja hasil musyawarah perangkat desa untuk membolehkan galian c berdalih normaliasiasi sungai tersebut beroperasi di Krueng Geunie tersbeut.

Perihal pernyataan Keuchik Gampong Lhok Keutapang bahwa kegiatan itu hanya normalisasi, dibantah oleh, M, tokoh masyarakat setempat. Menurutnya, tidak benar kegiatan penggalian dikawasan itu adalah normalisasi. Sebab, hasil dari pengerukan itu diangkut dengan truk.

“Kalau alasannya normalisasi, kenapa hasilnya diangkut pakai truk, dan di bawa keluar area,” selidiknya.

Diungkapkannya, Galian C di Daerah Alirasn Sungai (DAS) Tangse di Krueng Geunie Gampong Lhok Keutapang itu dengan menggunakan dua alat berat berupa Eksavator itu diketahui baru beroperasi beberapa hari ini, dan Ia meyakini bahwa hal tersebut tidak memiliki izin dan ilegal.

“Kalau tidak salah baru beroperasi sekitar 5 hari gitu, tapi hari ini saya lihat tidak lagi beroperasi,”ujarnya.

Karena itu, Ia membantah klaim pihak-pihak tertentu bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk normalisasi sungai, sebab jika normalisasi maka hasilnya berupa pasir dan batu di bawa ke pinggir sungai.

“Normalisasi apa, bohong itu, kalau normalisasi kenapa hasilnya diangkut pakai truk,” ujarnya. (C-005/RED)

Shares: