News

Pemkab Pidie akan terbitkan Perbub APBK-Perubahan 2021

Menyusul tidak di evaluasinya APBK-Perubahan 2021 Pemerintah Kabupaten Pidie oleh Pemerintah Aceh, pemerintah daerah tersebut akan menerbitkan peraturan bupati (Perbub) sebagai dasar hukum pelaksanaan anggaran perubahan.
Pemkab Pidie akan terbitkan Perbub APBK-Perubahan 2021
Sekda Pidie, H Idhami SSos MSi. FOTO : SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL

POPULARITAS.COM – Menyusul tidak di evaluasinya APBK-Perubahan 2021 Pemerintah Kabupaten Pidie oleh Pemerintah Aceh, pemerintah daerah tersebut akan menerbitkan peraturan bupati (Perbub) sebagai dasar hukum pelaksanaan anggaran perubahan.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pidie, Idhami dalam keterangannya kepada popularitas.com, Jumat (22/10/2021).

“Ada keperluan mendesak yang menyangkut kepentingan masyarakat, dan juga demi memastikan keberlangsungan penyelenggaran pelayanan publik,” katanya.

Karna itu, opsi atau pilihan menetapkan APBK-Perubahan 2021 kabupaten Pidie, dapat dilakukan dengan mengeluarkan Perbub, terangnya.

Diterangkannya lebih lanjut, persoalan mendesak yang harus dituntaskan tahun 2021 tersebut, diantaranya penanganan Covid-19, pembayaran insentif tenaga kesehatan, serta pelayanan dasar pemerintah Pidie.

“Hal-hal mendesak dan terkait dengan kebutuhan mendasar masyarakat itu harus dituntaskan tahun ini. Sebab itu penting dilakukan anggaran perubahan,” tukasnya.

Dasar hukum Perbup untuk APBK-Perubahan, lanjutnya, juga diatur dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 903/6049/Keuda tertanggal 8 September 2021, tentang percepatan persetujuan bersama atas RAPBD.

“Opsi APBK-Perubahan dengan mekanismer Perbub akan ditempuh pihaknya,” ujar Sekda.

Dikatakannya kemudian, dalam surat edaran Kemendagri itu, disebutkan, jika per 30 September tidak ada persetujuan bersama, pendanaan untuk penangan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan atau penyediaan jaring pengaman sosial akibat COVID-19, kebutuhan untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak.

Bahkan, TAPK sendiri saat ini sedang mentelaah kebutuhan yang masuk dalam kriteria urgen dan mendesak, untuk seterusnya dalam keluarkan Peraturan Bupati Pidie.

Usai Perbup perubahan tersebut nanti rampung disusun, baru seterusnya diberitahukan ke DPRK setempat. “Upaya yang kita lakukan ini murni untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.

Editor : Hendro Saky

Shares: