News

Pemkab Bener Meriah sediakan Dua Lokasi Lahan Pertanian Bagi Eks Kombatan

Pemerintah Kabupaten Bener Meriah kembali membahas penyelesaian program lahan pertanian bagi mantan kombatan, Tapol/Napol, dan masyarakat imbas konflik bersama pihak terkait, Senin.

Asisten III Setdakab Bener Meriah Suarman mengatakan berdasarkan Surat Kakanwil Provinsi Aceh Nomor 356/NP.01.01/VI/2020 tentang permohonan usulan potensi lokasi lahan dan rencana kegiatan pemberdayaan masyarakat imbas konflik, maka telah ditentukan dua lokasi lahan yaitu di Kampung Simpur Kecamatan Mesidah dan Kampung Rusip di Kecamatan Syiah Utama.

“Itu berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Bener Meriah bersama Satuan Pelaksana Badan Reintegrasi Aceh (Satpel BRA) Kabupaten Bener Meriah dan stakeholder terkait laninnya,” kata Suarman dalam pertemuan itu seperti dilansir laman Antara, Senin (16/11/2020).

Menurutnya penentuan lokasi awal untuk program lahan pertanian ini sempat terkendala karena ternyata lahan dimaksud sudah dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Dari dokumen yang sempat kami pelajari, sesuai dengan harapan kita bagi saudara-saudara kita yang mendapatkan lokasi lahan, setelah disampaikan ke Dinas Pertanahan ternyata lahan tersebut sudah dimanfaatkan oleh masyarakat,” sebut Suarman.

Sementara Ketua BRA Pusat Fahrurrazi dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa program penyediaan lahan pertanian bagi mantan kombatan ini merupakan implementasi dari kesepakatan MoU Helsinky untuk pemberdayaan seluruh mantan kombatan, Tapol/Napol, dan masyarakat imbas konflik.

“Ada satu poin tentang bantuan sosial yang tercatum di poin 325. Pemerintah Republik Indonesia melalui pemerintah Aceh akan memberikan sejumlah lahan pertanian dan bantuan ekonomi untuk mantan kombatan GAM, Tapol/Napol dan masyarakat imbas konflik. Lahir dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh No. 11 dan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2015,” ujarnya.

“Ini menunjukan kita punya tanggungjawab untuk melaksanakan terus perjalanan perdamaian ini,” Fahrurrazi.

Shares: