News

Pemkab Aceh Timur serahkan aset pemekaran kepada Pemko Langsa

Pemkab Aceh Timur serahkan aset pemekaran kepada Pemko Langsa
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah (kiri) menyaksikan penandatanganan perjanjian pengalihan aset pemekaran barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kepada Pemerintah Kota Langsa di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (4/7/2022). FOTO: Ist

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Pemerintah Kota Langsa menandatangani perjanjian peralihan barang milik Daerah Kabupaten Aceh Timur kepada Kota Langsa di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (4/7/2022).

Perjanjian peralihan aset berupa tanah dan bangunan itu masing-masing ditandatangani Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Bupati Aceh Timur Hasballah M. Thaib dan Wali Kota Langsa, Usman Abdullah.

Prosesi penandatanganan disaksikan Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh M. Jafar, Ketua DPRK Aceh Timur serta para sekda kedua wilayah tersebut. Selain itu sejumlah kepala SKPA dan Biro terkait di Lingkungan Setda Aceh juga turut hadir.

Dengan berlakunya perjanjian peralihan itu maka nota kesepahaman yang sebelumnya telah ada antara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dengan Pemerintah Kota Langsa tentang tanah dan bangunan/gedung milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang akan dikompensasikan oleh Pemerintah Kota Langsa Nomor: 030/2312/2016 dan nomor: 030/915/2016 tanggal 4 April 2016 dinyatakan tidak berlaku.

Gubernur Nova usai prosesi penandatanganan menyebutkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Langsa, di mana di dalam Pasal 14 disebutkan untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Kota Langsa, Menteri/Kepala Pemerintah Non Departemen yang terkait, Gubernur Daerah Istimewa Aceh, dan Bupati Aceh Timur sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Langsa hal-hal yang meliputi antara lain, barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh Timur yang berada di Kota Langsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Nova menyebut, pencapaian bersama Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Pemerintah Kota Langsa dalam menuntaskan persoalan ini patut diapresiasi lantaran persoalan itu telah berlarut-larut sejak tahun 2021.

“Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat, kolaborasi dan komunikasi yang baik oleh semua pihak. Oleh sebab itu, pada hari yang bersejarah ini kita melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Peralihan dan BAST Pengalihan aset dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kepada Pemerintah Kota Langsa,” sebut Nova.

Semangat dan kerja luar biasa yang ditunjukkan dalam penyelesaian aset pemekaran itu diharapkan menjadi inspirasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan, khususnya di Pemerintah Kota Langsa dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Shares: