HeadlineNews

Pemkab Aceh Tamiang Cabut Jam Malam

Pemkab Aceh Tamiang Cabut Jam Malam
Petugas gabungan melakukan patroli pada malam pertama penerapan jam malam di Banda Aceh dan Aceh Besar untuk menyosialisasikan maklumat Forkopimda.

ACEH TAMIANG (popularitas.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang telah mencabut pemberlakukan jam malam. Bupati meminta kepada pedagang agar dapat beraktivitas kembali berjualan secara normal.

Kandati demikian Pemkab Aceh Tamiang meminta kepada masyarakat, khususnya pedagang agar tetap menjaga jarak fisik (physical distancing). Baik sesama pedagang, pembeli untuk mencegah penyebaran virus corona.

“Terkait aktivitas berjualan pada malam hari di Kabupaten Aceh Tamiang, mulai malam ini (Jum’at) telah dapat berjualan normal kembali seperti sediakala,” kata Kabag Humas Pemkab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, Sabtu (4/4/2020).

Devita juga meminta kepada pedagang agar menjaga kebersihan di area jualan. Begitu juga makanan yang dijajakan hendaknya dibungkus secara higenis. Menghindari keramaian dan warga diminta tidak duduk berkelompok.

“Sebaiknya membeli makanan untuk dibawa pulang dan makan di rumah,” pintanya.

Kata Devita, untuk perubahan kebijakan lainnya akan diberitahukan lebih lanjut oleh Pemkab Aceh Tamiang nantinya.

Wakil Bupati T Insyafudin saat dikonfirmasi membenarkan mencabut penerapan jam malam di Aceh Tamiang. “Iya benar mulai malam ini (Jum’at) Insa Allah sudah bisa jualan, bisa dilihat di kota Kuala Simpang dan kKarangbaru,” ungkap Wabup.

Sebelumnya pemerintah Aceh mengeluarkan maklumat yang ditandatangani oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Aceh, untuk memberlakukan jam malam. Namun kemudian aturan itu disambut pro dan kontra.

Sehingga Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyampaikan akan mengevaluasi aturan tersebut. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani menyampaikan akan segera menyampaikan ke publik mengenai perubahan aturan jam malam tersebut.[acl]

Reporter: Muhammad Irwan

Shares: