News

Pemkab Aceh Besar Siap Sanksi ASN Jika Ada yang Mudik

Pemerintah buka seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023, berikut syarat dan jadwalnya pendaftarannya
PNS. datakudatamu.wordpress.com

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melarang aparatur sipil negara (ASN) di jajaran pemerintah daerah itu mudik saat Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah sejak 6-17 Mei 2021.

“Saya minta pejabat pembina kepegawaian melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan penegakan disiplin terhadap ASN dalam mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam surat edaran tersebut,” kata Bupati Aceh Besar Mawardi Ali seperti dilansir laman Antara, Jumat (30/4/2021).

Ia menjelaskan surat edaran tersebut memedomani dan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 061.2.7309 tanggal 12 April 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi COVID-19.

Ia mengatakan dalam Surat Edaran Bupati Aceh Besar Nomor: 061.2/1505 tanggal 23 April 2021, Mawardi Ali juga menjelaskan apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Besar agar melaporkan pelaksanaan surat edaran tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” kata Bupati Aceh Besar.

Dalam surat edaran Bupati Aceh Besar itu juga disebutkan larangan bepergian ke luar daerah, dikecualikan untuk ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat penting dengan terlebih dahulu memperoleh surat perintah tugas yang ditandatangani minimal oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala OPD atau ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang di lingkungan Pemkab Aceh Besar.

Mawardi Ali juga meminta agar ASN tidak mengajukan cuti tahunan selama periode 6-17 Mei 2021.

Selain cuti bersama, pejabat pembina kepegawaian tidak memberikan izin cuti tahunan untuk ASN, kecuali cuti melahirkan/cuti sakit dan cuti karena alasan penting bagi ASN serta cuti melahirkan dan cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

“Kami mengajak seluruh ASN untuk selalu melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 ini,” kata Mawardi Ali.

Shares: