News

Pemilik Toko Emas yang Bermasalah Tolak Seluruh Dakwaan Jaksa

Kuasa hukum terdakwa dari kantor RAN Advocates Razman Arif Nasution, Teguh di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (26/10/2021). (Istimewa)

POPULARITAS.COM – Sunardi, pemilik toko emas di Banda Aceh yang diduga tidak sesuai dengan kadarnya menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Melalui kuasa hukumnya, ia menilai dakwaan jaksa cacat.

Kuasa hukum terdakwa dari kantor RAN Advocates Razman Arif Nasution, Tegus menyebutkan, salah satu bentuk kecacatan adalah surat dakwaan tidak ditandatangani oleh jaksa penuntut umum.

“Eksepsi itu yang kita muat salah satunya dakwaan itu tidak ditandatangani oleh JPU, sama panggilan itu dua hari setelah sidang via telepon, seharusnya tiga hari sebelum sidang secara tertulis, dan harus ada secara surat,” katanya dalam wartawan, Selasa (26/10/2021).

Dalam eksepsi itu, Teguh menguraikan semua fakta-fakta sebelumnya yang terjadi pada kliennya. Dia berharap, bantahan-bantahan tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim.

Baca: Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Toko Emas Minta Penangguhan Penahanan

“Kita membantah semua dakwaan yang mereka lampirkan sehingga kita bantah semua di eksepsi kita, untuk menjadi pertimbangan majelis hakim, agar kasus ini menjadi multitafsir, apakah secara dakwaan prematur atau tidak, itu masih ada proses lanjutan,” ujarnya.

Mengenai permintaan pergantian jaksa, Teguh mengatakan masih dalam proses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Dia berharap, proses ini segera selesai.

“Kita juga sudah menyurati Kejati terhadap JPU dalam perkara ini, kita minta untuk diganti, ini sedang proses sesama mereka di instansi,” tutur Teguh.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Aceh saat ini tengah menyelidiki dugaan salah seorang oknum jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta uang senilai Rp200 juta pada terdakwa dalam kasus emas tak sesuai kadar.

“Laporan itu saya analisa dulu nanti. Tapi saya belum baca, mungkin mudah-mudahan (laporannya) masih ada di meja saya,” kata Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf, Jumat (22/10/2021).

Yusuf menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk ke kejaksaan dibagi menjadi dua bagian. Jika persoalan teknis maka akan ditangani oleh asisten pidana umum (Aspidum).

“Kalau berkaitan dengan hal-hal misalnya pelanggaran lain di luar teknis itu ke pengawasan. Yakin dan percaya, kalau surat itu ada di meja saya. Pasti saya disposisi. Tergantung kasusnya nanti. Apakah lari ke teknis atau ke pengawasan, saya baca dulu,” katanya.

Pengacara Sunardi, Razman Arif Nasution sebelumnya mengungkapkan bahwa adanya intervensi dari salah satu jaksa di Aceh kepada kliennya terkait perkara yang sedang ditangani.

Razman bahkan menyebutkan oknum jaksa tersebut meminta uang senilai Rp200 juta pada kliennya. Permintaan yang sama juga diduga dilakukan pada tiga toko emas lainnya yang terjerat kasus yang sama.

“Dia (jaksa) penegak hukum, barang siapa menjanjikan sesuatu atau membujuk sesuatu untuk kepentingan dirinya, bukan kekayaannya saja, adalah melanggar hukum. Melanggar kode etik sebagai penegak hukum jaksa, melanggar undang-undang. Ini serius,” kata dia.

Editor: dani

Shares: