News

Pemilik Kayu Hasil Ilegal Logging di Pidie Jaya Diamankan

MEUREUDU (popularitas.com) – Satreskrim Polres Pidie Jaya, meringkus seorang pemilik kayu hasil pembalakan liar (illegal logging), serta mengamankan sebanyak 2,5 kubik kayu.

Pria berinisial IB (50) itu sebagai pemilik kayu olahan jenis bran yang ditangkap di jalan lintas nasional Banda Aceh-Medan, tepatnya di Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, pada Rabu 8 Januari 2020.

Penangkapan itu merupakan yang perdana usai, jajaran Polres Pidie Jaya resmi dilantik pada Senin, 6 Januari 2020.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Musbagh Ni’am sendiri diketahui resmi dilantik oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S. Djambak, pada Kamis 12 Desember 2019.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am melalui Kasatreskrim Iptu Dedy Miswar kepada popularitas.com menyebutkan, IB, ditangkap saat sedang mengangkut kayu berukuran 6×14 cm jenis bran dengan menggunakan mobil L300 nomor polisi BL 1300 IQ.

Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya pengangkutan kayu hasil illegal logging. Sehingga tim opsnal Reskrim dan unit tim tindak pidana tertentu (Tipiter) yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim, Iptu Dedy Miswar, bergerak cepat menuju lokasi.

“Saat ditangkap tersangka sedang membawa kayu hutan hasil pembalakan liar dari kawasan hutan Geumpang Kabupaten Pidie,” jelas Kasatreskrim perdana Polres Pidie Jaya itu.

Kini, tersangka yang merupakan pemilik kayu hasil pembalakan liar kayu hutan itu beserta barang bukti, 2,5 kubik kayu dan satu unit mobil L300 telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya. (C-005)

Shares: