EkonomiHeadline

Pemerintah Sepakati Harga TBS Kelapa Sawit untuk Aceh

Ilustrasi | PTPN 5

BANDA ACEH (popularitas.com) – Para kelompok tani, koperasi dan desa diminta untuk bekerjasama dengan Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) guna memotong rantai pemasaran. Pihak PKS juga diminta agar serius melakukan kemitraan dengan masyarakat demi menjaga kestabilan harga.

Demikian disampaikan Kabid Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan Distanbun Aceh, Azanuddin Kurnia, saat mengikuti pertemuan dan rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) di Gedung LPSE Kompleks Kantor Walikota Subulussalam, periode 13 Maret-13 April 2019.

“Kemitraan ini akan menguntungkan kedua belah pihak, baik jangka pendek maupun jangka panjang,” ujar Azanuddin mewakili Kadistanbun Aceh, A. Hanan, dalam sambutannya.

Penetapan harga TBS ini berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 525/85/2019, tentang Pembentukan Tim Penetapan dan Pemantauan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Aceh.

Sebelum dilakukan rapat penetapan harga TBS, turut dilakukan acara pembukaan dan diskusi tentang Pembangunan Perkebunan Aceh.

Azanuddin mengatakan, Pemerintah Aceh melalui Distanbun tetap komit untuk membangun perkebunan Aceh sesuai dengan potensi daerah, komoditi, agroklimat, dan sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah.

Rapat penetapan harga TBS Kelapa Sawit di Aceh. Kegiatan berlangsung di Subulussalam dan diikuti oleh tim pemerintah Aceh dan perwakilan perusahaan.

Untuk tahun ini, kata dia, Pemerintah Aceh melalui Distanbun akan lebih fokus kepada komoditi kopi, kelapa, kakao, kelapa sawit, pinang, pala, nilam dan komoditi lainnya, baik dari sisi hulu maupun hilirisasi. Sementara khusus untuk komoditi kelapa sawit pemerintah akan melakukannya melalui program Peremajaan Sawit Rakyat, “yang pada tahun ini insya Allah ada quota hingga 15.259 ha pada 8 kabupaten/kota.”

“Terkait Inpres No. 8/2018 tentang Moratorium Sawit, maka kita bersama instansi terkait akan melakukan evaluasi, identifikasi, verifikasi dan penataan perizinan di Aceh. Insya Allah sebagian sudah dan sedang berproses serta akan dilakukan,” kata Azan lagi.

Sebelumnya, Subangun Berutu selaku Ketua Tim Monev Harga TBS Kota Subulussalam melaporkan berbagai upaya yang sudah dilakukan dalam memantau harga TBS.

Sedangkan Wali Kota Subulussalam, Merah Sakti dalam sambutan dan arahannya di kesempatan yang sama, meminta para perusahaan untuk dapat bekerja dan membantu masyarakat dengan sungguh-sungguh. “Plasma dan kemitraan sepertinya belum ada yang sesuai qanun perkebunan ataupun Undang -Undang Perkebunan sampai 20% yang harus difasilitasi perusahaan,” katanya.

Dia juga meminta adanya teguran dan pencabutan izin terhadap perusahaan yang tidak menjalankan usaha sesuai izin berlaku. “Kita harus punya empati kepada masyarakat agar taraf hidup mereka dapat meningkat secara signifikan,” pungkasnya.

Rapat yang dilaksanakan di Subulussalam tersebut berhasil menetapkan harga TBS berusia 10-20 tahun sebesar Rp 1.417,20 per kilogram untuk wilayah Timur. Sementara untuk wilayah barat dengan usia yang sama dibandrol Rp 1.379,96/Kg.*(ADV)

Shares: