News

Pemerintah putuskan perpanjangan status PPKM di Jawa-Bali

Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri RI, putuskan perpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali, terhitung tanggal 22-28 Februari 2022.
Kemendagri minta pemda stop beri perizinan pemanfaatan lahan di IKN
Dr Safrizal ZA, Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementrian Dalam Negeri RI

POPULARITAS.COM – Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri RI, putuskan perpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali, terhitung tanggal 22-28 Februari 2022.

Dalam keterangan resminya yang diterima media ini, Selasa (22/2/2022), Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementrian Dalam Negeri RI, DR Safrizal ZA mengatakan, perpanjangan PPKM di Jawa-Bali merupakan upaya penting untuk antisipatif penanggulangan Covid-19 ditengah merebaknya varian Omicron.

Perpanjangan masa PPKM ini, kata Safrizal, sebagai upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

Aturan perpanjangan PPKM itu, didasarkan hasil evaluasi atas indikator penyesuaian kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan RI.

Lewat Instruksi Mendagri tentang perpanjangan masa PPKM itu, sambungnya, empat kota dinaikkan statusnya ke level 4, yakni Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun.

Dengan begitu, katanya, saat ini terjadi penurunan jumlah daerah di level 2, dari 58 daerah menjadi 28. Sementara level 3 terjadi kenaikan, jika sebelumnya ada 66 daerah, saat ini dalam Inmendagri itu meningkat menjadi 99 daerah.

Untuk Jawa dan Bali, terang Safrizal, yang juga merupakan Wakil Kepala Satgas Nasional Covid-19, level 1 tidak ada, dan level 4 yang Sebelumnya tidak terdapat dalam Inmendagri, saat ini jumlahnya menjadi 4 daerah.

Dengan lahirnya Inmendagri perpanjangan masa PPKM itu, maka operasionalisasi pasar tradisional, supermarket, mall dan kafe dibatasi pada pukul 21.00 WIB.

Mencermati perkembangan Covid-19 varian Omicron saat ini, ujarnya, pihaknya meminta agar pemerintah daerah terus menggencarkan vaksinasi dosis dua, dan percepatan vaksin booster. “Edukasi secara terus menerus kepada masyarakat agar displin protokol kesehatan,” tandasnya.

Shares: