News

Pemerintah Pusat Dinilai Harus Segera Bantu Tangani Rohingya di Aceh

Pemerintah Pusat Dinilai Harus Segera Bantu Tangani Rohingya di Aceh

POPULARITAS.COM – Sejumlah elemen sipil meminta Pemerintah Aceh agar segera berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, terkait penanganan pengungsi Rohingya di camp Balai Latihan Kerja (BLK di Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Koordinator Kontras Aceh, Hendra Sahputra mengatakan, penghuni camp pengungsian itu sekarang sudah mencapai 400 orang lebih. Setelah ada penambahan 296 Rohingya yang terdampar di pesisir objek wisata pantai Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu (6/9/2020) sekira pukul 23.30 WIB.

Sebelumnya di camp yang sama, sudah terlebih dulu terdapat 99 pengungsi Rohingya lainnya. Kini camp pengungsian tersebut sudah cukup penuh. Kebutuhan fasilitas sanitasi dan akomodasi yang memadai menjadi semakin mendesak.

Sepeti makanan, air minum bersih, handuk, pakaian, perlengkapan kebersihan, kasur tidur, sekat atau partisi bangunan untuk tempat penampungan pengungsi.

Begitu juga pembalut wanita sangat dibutuhkan oleh para pengungsi Rohingya. Kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi secara berkelanjutan hanya oleh pemerintah daerah sendiri.

“Kami mendesak Pemerintah Pusat dan provinsi untuk segera memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi Rohingya yang saat ini berada di Aceh, termasuk menyediakan tempat penampungan yang layak dan kebutuhan dasar lainnya di tengah pandemi COVID-19,” kata Hendra Saputra, Senin (14/9/2020).

Sementara itu Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul mengatakan, mengingat kondisi di camp sudah sangat penuh. Ia menilai Pemerintah Pusat dan Provinsi perlu segera mengoordinasikan penanganan pengungsi bersama pemerintah di tiga daerah, yakni Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara dan Kota Langsa.

Berdasarkan Pasal 40 Peraturan Presiden No.125 Tahun 2016, salah satu sumber pendanaan penanganan pengungsi adalah dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melalui Kementerian atau lembaga terkait, yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Oleh karena itu, ia menyebutkan dukungan dari Pemerintah Pusat sangat penting untuk memastikan fasilitasi kebutuhan dasar pengungsi secara lebih berkelanjutan. Sehingga dapat mengurangi beban pemerintah daerah di Lhokseumawe dan organisasi terkait di lapangan.

“Peran utama pemerintah pusat dalam penanganan pengungsi di Indonesia juga tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri,” tegasnya.

Dalam pasal 2 tersebut disebutkan, lanjutnya, “penanganan pengungsi dilakukan berdasarkan kerjasama antara pemerintah pusat dan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisaris Tinggi untuk Pengungsi di Indonesia dan/atau organisasi internasional.”

Lanjutnya, di tengah pandemi COVID-19, kondisi kesehatan mereka juga harus diperhatikan. Apalagi, dalam beberapa hari terakhir, tiga pengungsi telah meninggal dunia akibat gangguan kesehatan.

Tanpa pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, sebutnya, mereka memiliki risiko yang lebih tinggi untuk jatuh sakit, bahkan dengan lambatnya penanganan, bisa menyebabkan mereka meninggal dunia. Kondisi mereka yang rentan tersebut juga membuat mereka berisiko lebih tinggi tertular COVID-19.

“Faktor lain yang perlu diperhatikan adalah kondisi keamanan dan daya tampung di BLK Lhokseumawe yang tidak memungkinkan untuk mengakomodasi pengungsi dengan jumlah sebanyak itu,” ungkapnya.
Syahrul menyebutkan, pemerintah perlu memikirkan opsi untuk merelokasi mereka ke tempat penampungan lainnya. Pembatasan jarak sosial dan gaya hidup bersih dan sehat untuk mencegah COVID-19 tentu saja tidak bisa dilakukan dalam kondisi akomodasi yang terlalu padat.
“Pemerintah harus benar-benar melihat masalah pengungsi Rohingya sebagai persoalan kemanusiaan. Para pengungsi Rohingya merupakan manusia yang tengah memperjuangkan masa depan dan keberlanjutan hidup,” tutupnya.[]

Editor: Acal

 

Shares: