News

Pemerintah Pidie Tak Miliki Data AMP Berizin?

Ilustrasi AMP (aimixasphaltplant.com)

SIGLI (popularitas.com) – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pidie mengaku beberapa Asphalt Mixing Plant (AMP) yang beroperasi di daerah setempat telah mengantongi izin operasional. Perusahaan yang mengoperasikan mesin tersebut juga disebutkan telah memberikan laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Namun, dokumen izin dan laporan tersebut justru tak diperlihatkan dengan berbagai dalih.

Pengakuan ini disampaikan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pidie, Muslim, yang juga diamini oleh Kepala Bidang Penata Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) Murdani.

Beberapa AMP yang disebutkan memiliki izin dan laporan UKL UPL tersebut meliputi PT Pelita Jaya Nad, PT Mandala Karya Kencana, PT Hananan Prakarsa, dan PT Lhok Igeuh.

Namun anehnya, baik Muslim maupun Murdani tidak dapat menunjukkan dokumen laporan UKL-UPL, yang sejatinya setiap enam bulan sekali harus diserahkan oleh perusahaan AMP ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pidie.

Murdani bahkan berdalih semua berkas AMP masih berada di tangan Muslim, mantan Kadis Lingkungan Hidup yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pidie.

“Itulah sama pak Muslim (Dokumen izin AMP), sebelumnya kan Pak Muslim Kepala (DLH), maka tidak tahu disimpan di mana. Kebetulan Pak Muslim di Jakarta. Sama pak Muslim dokumen dulu, itu kan yang dulu,” kata Murdani, Jumat, 6 Desember 2019 lalu.

Murdani bahkan menyebutkan AMP PT. Lhok Igeuh juga telah menyampaikan laporan UKL-UPL. Namun, dia tidak mengetahui pasti apakah laporan tersebut masuk pada tahun 2018 atau 2019.

“(Tahun) 2018 entah 2019, itulah sama pak Muslim, kita tunggu dia balik,” jelasnya.

Dia bahkan menyarankan agar wartawan meminta langsung dokumen izin dan laporan UKL-UPL tersebut kepada perusahaan AMP terkait.

Muslim yang dijumpai di ruang kerjanya pada Senin, 9 Desember 2019, mengaku selama dirinya menjabat sebagai Kepala Lingkungan Hidup di Pidie, hanya lima AMP yang memiliki izin dan menyampaikan laporan UKL-UPL. Namun, dirinya tidak dapat menunjukkan dokumen izin dan laporan ke lima AMP itu dengan dalih telah menjadi arsip DLH Pidie. Setakat dengan Murdani, Muslim juga menyebutkan dokumen izin dan laporan UKL-UPL itu ada pada AMP terkait. “Sama mereka (AMP), ada semua. Nanti saya ambil dulu,” kata dia.

Muslim belakangan menyebutkan pihak AMP pada awal beroperasi tidak menyerahkan laporan UKL-UPL kepada Dinas Lingkungan Hidup. Namun setelah didesak, mereka baru menyerahkan dokumen laporan tahun 2017 hingga 2019.

“(Tahun) 2017, 2018, 2019 itu sudah mulai diserahkan saat itu, tiga tahun,” ujarnya. “Sekali (diserahkan laporan UKL-UPL), karena berhubung saya (saat masih Kadis LH) tidak begitu memaksa dalam setahun sekali diserahkan,” tambahnya.

Padahal jika merujuk PP Nomor 27 tahun 2012, Pasal 53 ayat (1) huruf b disebutkan, pemegang izin lingkungan berkewajiban membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota.

Kemudian pada pasal yang sama di ayat (2) kembali dipertegas; “Laporan yang dimaksud sebagaimana ayat (1) huruf b, disampaikan secara berkala setiap enam bulan.”

Muslim membenarkan jika secara aturan laporan diharuskan masuk setiap satu semester. Namun, dia berdalih terpaksa melonggarkan aturan tersebut dengan alasan daripada tidak ada yang membuat laporan. “Lagi pula dalam satu tahun mereka hanya bekerja tiga bulan, laporan apa yang harus dibuat,” jelasnya.

Saat disinggung soal ketiadaan dokumen laporan dan izin AMP di Dinas Lingkungan Hidup, Muslim lagi-lagi berdalih bahwa berkas-berkas itu sebenarnya disimpan di kantor Badan Perencanaan Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Pidie. Badan ini belakangan berubah nama menjadi Dinas Lingkungan Hidup.

Dia juga meminta waktu untuk memperlihatkan dokumen tersebut kepada wartawan. “Hari Kamis saja.”* (RED)

Laporan: Nurzahri

Shares: