News

Pemerintah Pidie Jaya Tender Pembangunan 711 Rumah Rusak Gempa Tahap III

Kepala BPBD Pidie Jaya, M Nasir. | Foto: Nurzahri

MEUREUDU (popularitas.com) – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya memastikan akan melelang (tender) pembangunan kembali 711 rumah rusak akibat gempa tahap III di kabupaten tersebut. Kebijakan ini seraya menegaskan rekonstruksi rumah rusak akibat gempa tidak lagi dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) seperti yang dilakukan selama dua tahap terakhir.

Seperti diketahui, pembangunan kembali rumah rusak akibat gempa di Pidie Jaya pada tahap pertama sebanyak 5.430 unit dikerjakan oleh Pokmas. Pengerjaan rumah oleh Pokmas tersebut diganjar dengan upah variatif yaitu Rp85 juta untuk kategori rusak berat hingga Rp20 juta untuk rusak sedang. Semua dana pengerjaan rumah itu kemudian dikirim ke rekening masing-masing Pokmas di Pijay.

Pada tahap ke dua, terdapat 294 unit rumah rusak akibat gempa yang dikerjakan oleh Pokmas di Pijay. Pembangunan rumah ini diganjar dengan anggaran sebesar Rp85 juta per satu unitnya, dan masih dikerjakan oleh kelompok masyarakat.

Diketahui, dana rehab rekon (bantuan pembangunan rumah) pasca lindu dalam dua tahap itu ditransfer oleh Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya ke setiap rekening Pokmas, yang penggunaaan duit perkelompok itu dikendalikan langsung oleh pengurus Pokmas untuk membangun rumah korban gempa.

Namun, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pidie Jaya, M Nasir menyebutkan, pembangunan kembali 711 unit yang selama ini masuk dalam daftar tunggu. Pengerjaannya juga tidak lagi dilakukan oleh Pokmas.

“Tidak lagi (melalui Pokmas). Itu akan kita tenderkan, dikerjakan oleh rekanan (perusahaan pemenang tender),” kata M Nasir saat dikonfirmasi popularitas.com, Senin, 30 Desember 2019.

Kebijakan itu berdasarkan pertimbangan penyelesaian rehab rekon agar dapat dilakukan sesuai waktu yang ditentukan. Jika pada tahap I yang penanganannya dilakukan langsung oleh Pokmas, kata dia, penyelesaiannya terkesan lamban. Namun, jika dilakukan oleh rekanan, pembangunan itu diharapkan rampung dikerjakan sesuai target.

“Agar cepat selesai. Karena yang itu (tahap I) sudah hampir 2 tahun tidak juga siap,” jelasnya.

“Kalau melalui rekanan kan kita tentukan waktu, apabila tidak sesuai waktu bisa kita lakukan pemutusan kontrak. Jika uang di masyarakat (rekening Pokmas) bagaimana mah diputusin kontrak. Kalau ini (melalui rekanan) jika tidak selesai, tidak kita bayar, kalau itu (melalui Pokmas) walau tidak siap, duit sudah duluan diambil,” tambahnya.

Selain itu, salah satu pertimbangan lainnya, saat penanganan rehab rekon tahap I yang dilakukan oleh Pokmas, terdapat sekelumit masalah. Mulai sejumlah rumah tidak rampung 100 persen dikerjakan, hingga ada pengutipan yang dilakukan pengurus Pokmas.

Informasi dihimpun popularitas.com, saat pembangunan kembali rumah rusak akibat gempa, beberapa pihak pengurus Pokmas memotong sejumlah dana rehab rekon itu dengan dalih biaya administrasi.

“Itu lah, gara-gara itu (ada pengutipan) untuk dihindari agar tidak ada masalah, maka kita tender,” ungkapnya.

Poses pelelangan pembangunan unit rumah tahap III pasca gempa itu sendiri direncanakan dilakukan pada 15 Januari 2020. Sementara dana pembangunan rumah rusak sebanyak 711 unit tersebut berasal dari hibah Pemerintah Pusat yaitu sebesar Rp63 miliar. Pembangunan ini akan dibagi dalam 47 paket pelelangan, dimana setiap paketnya sebanyak 15 unit rumah dengan nilai Rp1,2 miliar.

“Jika dimenangkan hanya satu rekanan, nanti tidak siap juga, seperti itu (saat Pokmas tahap I) juga. Inikan tujuan utama kan agar cepat selesai, kalau ada 47 rekanan, satu rekanan hanya mengerjakan 15 unit, kan cepat selesai,” jelasnya.

Selain itu, pembangunan rumah pasca gempa tahap III tersebut dilakukan dari nol. Artinya tidak ada kategori rumah rusak berat atau sedang seperti yang diberlakukan pada tahap I dan II.

Sebagaiman diketahui, Pemerintah Pusat pada Oktober 2019 menyetujui pencairan kembali dana bersumber APBN untuk pembangunan 711 unit rumah di Pidie Jaya yang rusak akibat gempa. Namun, pembangunan tersebut selama ini masuk dalam daftar tunggu karena proses penyelesaian pembangunan lamban dikerjakan oleh masyarakat.* (C-005)

Shares: