News

Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh Diminta Selektif Berikan Izin Galian C

Ilustrasi. [Foto: Rmol]

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pemerintah Aceh mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk lebih selektif dan terbatas pada pemberian rekomendasi izin mineral non logam batuan atau galian C di provinsi tersebut.

Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur menyebutkan, hal tersebut dilakukan melalui beberapa pertimbangan, salah satu yakni banyak pemilik usaha galian C selama ini tidak memperhatikan dampak lingkungan.

“Kita minta pemerintah kabupaten dan kota betul-betul dikaji dalam menerbitkan rekomendasi izin operasi untuk usaha galian C, harus proporsi disesuikan dengan kebutuhan material di daerah masing-masing,” kata Mahdinur dalam diskusi optimalisasi pemerintah dalam mendorong tata kelola sektor galian C di Aceh.

Diskusi yang dilaksanakan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh itu berlangsung di Aula Dinas ESDM Aceh, Rabu, 9 Oktober 2019.

“Di Aceh hampir 467 izin yang kita rekomendasikan. Dari sisi teknis kami melihat harus sudah dibendung, karena sudah terlalu banyak izin diterbitkan. Sisi yang kita lihat adanya dampak lingkungan yang kurang mereka perhatikan, termasuk kontribusi kepada daerah,” ujar Mahdi melanjutkan.

Mahdi menjelaskan, selama ini untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Aceh, para pemilik usaha galian C terlebih dahulu mendapat rekomendasi izin mulai dari kepala desa, camat hingga bupati.

Dalam beroperasi, memang pengawasan galian C tersebut kewenangan Dinas ESDM. Namun, karena kurangnya personel, cakupan wilayah yang luas dan minimnya pendanaan untuk pengawasan, sehingga tidak optimal.

“Maka bantuan bapak ibu agar menjadi perhatian bersama untuk mengawasi kegiatan operasional, terutama soal pendapatan daerah, memang penagihan dilakukan pemerintah kabupaten/kota. Walau bukan kewenangan kami di provinsi, soal pendapatan ini mengharuskan kami peduli agar dapat masuk ke daerah,” kata Mahdi.

Dalam kesempatan itu, Mahdi juga mengapresiasi atas inisiatif yang dilakukan GeRAK untuk menggelar diskusi tersebut.

“Output pertemuan ini kita berharap hendaknya melahirkan format pengawasan terhadap pajak dan kewajiban lain seperti lingkungan sebagai tindak lanjut pertemuan. Kesepakatan itu kemudian kita tindak lanjuti bersama, termasuk dilakukan penertiban terhadap praktek praktek penambangan secara ilegal,” jelasnya.*(C-008)

Shares: