EkonomiNews

Pemerintah Ingin Ada Asuransi Untuk Kekayaan Intelektual UMKM

Bank Kepri Syariah salurkan Rp19 miliar pinjaman tanpa bunga bagi pelaku UMKM
Ilustrasi. (foto: Antara)

POPULARITAS.COM – Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan ada produk asuransi untuk hak atas kekayaan intelektual (HaKI) yang dimiliki seluruh sektor usaha, khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Asuransi dibutuhkan sebagai jaminan bahwa UMKM akan mendapatkan bantuan kuasa hukum jika terkena masalah hukum.

“Saya usulkan perlu diskusikan kembangkan asuransi HaKI, ini karena kadang-kadang dalam persoalan hukum ini UMKM tak ada cukup pendanaan untuk membiayai kuasa hukum,” ucap Deputi Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman dalam diskusi online, Senin (26/4).

Ia menyatakan sejumlah pelaku UMKM mengeluh karena tak ada kemampuan membela diri ketika tersangkut masalah hukum di pengadilan. Perselisihan ini khususnya terkait dengan HaKI.

“Saat ini yang dikeluhkan adalah UMKM punya HaKI, tapi saat dispute soal HaKI maka posisi mereka kesulitan untuk biayai kuasa hukum,” terang Hanung.

Menurut Hanung, usulan agar ada asuransi untuk HaKI ini diungkapkan oleh seniman. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut apakah pihak dari Kementerian Koperasi dan UKM akan membicarakan hal ini ke kementerian/lembaga (k/l) lain atau tidak.

“Ini usul teman-teman para seniman karena mereka sudah siapkan dokumen akademis,” imbuh Hanung.

Sementara, ia juga berkomitmen akan mendorong lembaga keuangan untuk mau menerima HaKI sebagai jaminan dalam meminjam uang di bank. Dengan demikian, UMKM bisa mendapatkan akses pembiayaan lebih luas.

“Ini sedang diupayakan agar UMKM dapat tambahan pinjaman saat krisis yang sulit ini dapat tambahan dengan gunakan brand nya bisa dijaminkan,” kata Hanung.

Ia mengaku terus berkomunikasi dengan lembaga keuangan agar HaKI bisa dijadikan sebagai jaminan perbankan. Hanung menyatakan sejumlah pelaku usaha kecil mengeluh karena harus harus mengalihkan kepemilikannya lantaran tak mendapatkan akses kredit untuk mengembangkan usahanya.

“Persoalannya mereka tidak ada lagi aset fisik, padahal mereka ada intangible yaitu brand nya. Nilainya lebih tinggi. Nah ini yang coba kami terus komunikasi di lembaga keuangan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan rancangan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Aturan pelaksana ini khususnya terkait dengan skema pembiayaan berbasis HaKI.

UMKM begitu sudah daftar kekayaan intelektualnya bisa dijaminkan ke perbankan dan bisa digunakan sebagai aset,” ucap Sandiaga.

Dengan begitu, HaKI bisa menjadi alat bagi UMKM untuk mencari modal usaha tambahan. Ini juga akan memberikan kemudahan bagi UMKM dalam mengajukan pinjaman ke perbankan.

“Sehingga tidak perlu lagi jaminan tambahan,” pungkasnya.

Sumber: CNN

Shares: