News

Pemerintah Harus Berikan Insentif Pada Pekerja Transportasi di Aceh

Ilustrasi. (Foto: Tirto)

POPULARITAS.COM – LSM Lingkar Publik Strategis (LPS) mengkritisi kebijakan imbauan larangan operasional angkutan umum antar kabupaten/kota di Aceh. Menurut LPS, larangan ini terkesan sebagai sebuah kegagalan nalar Pemerintah Aceh, terutama dinas terkait.

“Mengingat di tengah pandemi sekarang ini, kondisi perekonomian masyarakat sangat sulit. Seharusnya pemerintah dapat berpikir panjang, cara mengatasi lonjakan Covid tanpa membunuh perekonomian masyarakat kecil,” kata Koordinator Lingkar Publik Strategis, Rizki Ardial, Sabtu (8/5/2021).

Mantan Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry ini menyebutkan, sopir angkutan umum bukanlah pegawai Pemerintah Aceh yang setiap bulan menerima gaji. Walaupun kadang tidak punya dasar hukum, tetapi gaji tetap masuk.

Sedangkan para supir itu, lanjut Rizki, jika mereka tidak bekerja, maka tidak ada pemasukan. Dan ini menambah masalah baru bagi mereka. Menurutnya, hal ini sangat tidak adil bagi.

Rizki menyampaikan, jika memang pemerintah tetap harus melarang mereka beroperasi, berarti pemerintah harus menjamin semua kebutuhan hidup mereka.

“Jangan dibiarkan begitu saja, setiap kebijakan yang dikeluarkan harus ada solusi terhadap masyarakat terdampak,” kata dia.

Oleh karena itu, kata Rizki, Pemerintah Aceh diminta untuk mengkaji kembali aturan tersebut. Jangan sampai ada pihak yang terzalimi di tengah pahitnya kondisi ekonomi sekarang ini.

“Pemerintah Aceh harus lebih peka terhadap permasalahan masyarakat kecil, jangan sampai tertindas akibat kebijakan pemerintah. Setiap permasalahan yang ada diberikan solusi jangan ditambah masalah,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, loket angkutan umum antar kabupaten/kota dalam provinsi di Terminal Lueng Bata, Banda Aceh terpantau masih buka pada hari kedua larangan operasional, Jumat (7/5/2021).

Amatan popularitas.com, sejumlah mobil angkutan umum baik L-300 dan HiAce di terminal tersebut tampak masih melayani penumpang, namun terlihat sepi dari biasanya.

“Penumpang turun drastis, tinggal 10 persen lagi,” kata pegawai loket PT Monika Nusa Raja, Kak Mai saat ditemui popularitas.com, Jumat (7/5/2021).

Menurut Kak Mai, sepinya para penumpang disebabkan adanya informasi larangan operasional angkutan umum antar kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh. Menurutnya, surat tentang kebijakan larangan itu sangat memukul para sopir di Tanah Rencong.

“Karena kami sudah terima tiket sampai tanggal 11, jadi mobil kami tetap berangkat, jika memang gagal berangkat kita kembalikan uang nanti,” ucapnya.

Editor: dani

Shares: