Parlementaria DPR Aceh

Pemerintah Diminta Pantau Kondisi Lapangan Pasca Pencabutan Rekomendasi PT EMM

Ketua Fraksi PA Iskandar Usman Al Farlaky | Dok Ist

BANDA ACEH (popularitas.com) – Ketua Fraksi Partai Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky menyambut baik kebijakan Plt Gubernur Aceh yang mencabut surat Gubernur NAD bernomor 545/12261 tahun 2006 tentang rekomendasi izin eksplorasi PT EMM di Aceh. Dia menyebutkan hal tersebut merupakan langkah positif yang dilakukan Plt Gubernur menyikapi hasil tuntutan massa.

“Saya menyambut baik hal tersebut, tetapi yang perlu diketahui, kebijakan pencabutan surat rekomendasi itu harus dikawal di lapangan oleh semua pihak,” kata Iskandar menjawab popularitas.com, Selasa, 23 April 2019.

Iskandar mengatakan, DPR Aceh sebenarnya sudah jauh-jauh hari mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin terhadap izin usaha pertambangan PT EMM di Aceh. Rekomendasi itu disampaikan DPR Aceh dalam paripurna akhir 2018 lalu.

Meskipun sedikit terlambat, tetapi Iskandar mengapresiasi sikap Plt Gubernur yang akhirnya mencabut izin rekomendasi PT EMM tersebut. Kendati demikian, Iskandar menyarankan pihak pemerintah Aceh bersama seluruh jajaran untuk meninjau langsung ke lapangan pasca pencabutan rekomendasi izin tersebut. Hal ini menurutnya diperlukan agar kebijakan yang dikeluarkan dengan kondisi di lapangan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Di sisi lain, dia juga menyikapi positif saran adanya sanksi yang diberikan kepada para pihak apabila terbukti memberikan izin perpanjangan eksplorasi hingga eksploitasi untuk PT EMM. Karenanya, dia meminta instansi terkait untuk tetap menelusuri para pihak yang memberikan izin tersebut.

“Pihak terkait harus menelusuri proses perizinan pertambangan untuk PT EMM yang dinilai menciderai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh itu, yang juga berimbas pada kerusakan lingkungan di Aceh,” kata Iskandar.* (ADV)

Shares: