HeadlineNews

Pemerintah Berkewajiban Melindungi HAM Pengungsi Rohingya di Aceh

Pemerintah Berkewajiban Melindungi HAM Pengungsi Rohingya di Aceh
Petugas sedang mendata pengungsi Rohingya di Lhokseumawe. Risky | popularitas.com

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama meminta pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat agar melindungi pengungsi Rohingya yang ditempatkan sementara di bekas Kantor Imigrasi di Peunteut, Kota Lhokseumawe.

Meskipun pemerintah Indonesia belum meratifikasi dan tidak memiliki mekanisme hukum nasional untuk menentukan status refugee. Tapi pemerintah berkewajiban untuk memenuhi dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) para pengungsi.

“Meminta kepada Pemerintah Aceh untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan UNHCR dalam rangka percepatan proses pendataan para pengungsi Etnis Rohingya dan untuk menjamin tanggung jawab pemerintah pusat dalam penanganan pengungsi, baik bersifat temporary maupun berkelanjutan,” kata Sepriady Utama, Sabtu (27/6/2020).

Menurutnya, al ini penting mengingat pengungsi etnis Rohingya telah berulang kali terdampar di Aceh. Sekaligus untuk menghindari terjadinya ketidakjelasan penanganan para refugee. Seperti para pengungsi yang melarikan diri dari lokasi penampungan sementara dan tempat penampungan sementara para pengungsi yang tidak terurus.

Bahwa dampak, sebutnya, bila terjadi ketidakjelasan penanganan para pengungsi tersebut berpotensi kehilangan hak asasinya sebagai manusia, stateless dan bahkan para pengungsi akan rentan untuk menjadi korban kejahatan seperti human trafficking dan lainnya.

“Kami menghormati upaya pemerintah yang bekerjasama dengan ASEAN untuk mengupayakan proses repatriasi refugee Rohingya dan mendorong UNHCR dalam proses resettlement, meskipun kedua hal tersebut saat ini sulit dilakukan karena semua Negara sedang fokus dalam penanganan Covid-19,” tukasnya.

Terlebih, lanjutnya lagi, Indonesia hingga sekarang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi Tahun 1951. Maka pemerintah tidak dapat melakukan pendataan dan penentuan secara langsung terkait status refugee. Oleh karena itu, pendataan dan penentuannya dilakukan oleh UNHCR.

“Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh telah menyampaikan saran dan rekomendasi kepada Plt. Gubernur Aceh dan pihak-pihak terkait lainnya perihal tindak lanjut penanganan pengungsi Rohingya di Aceh Utara dan Lhokseumawe,” sebutnya.

Ia juga mengingatkan kepada semua pihak terkait, terutama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Aceh untuk segera melakukan langkah-langkah koordinasi dan penerapan protokol kesehatan Covid-19 terhadap para pengungsi Rohingya. Begitu juga dengan petugas dan relawan yang terlibat dalam proses evakuasi maupun pengamanan di lokasi penampungan sementara.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Pemerintah Kota Lhokseumawe, TNI-POLRI, BASARNAS, para nelayan dan warga yang atas dasar rasa kemanusiaan telah melakukan evakuasi terhadap para pengungsi Etnis Rohingya yang terdampar di perairan Aceh Utara tersebut,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya pada Rabu, 24 Juni 2020 nelayan di Aceh Utara menemukan sebanyak 94 orang pengungsi etnis Rohingya yang menggunakan kapal motor terdampar di perairan pantai Seunuddon. Sebanyak 94 orang pengungsi tersebut terdiri dari 15 orang pria dewasa, 49 orang perempuan dewasa dan 30 orang anak-anak.[acl]

Shares: