Headline

Pemerintah Aceh verifikasi lahan Gampong terdampak Jalan Tol Sibanceh

Pemerintah Aceh, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DMPG) Aceh melakukan verifikasi guna penukaran tanah kas gampong,  terkena pembangunan jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh). 
T Aznal Plt Kepala Biro ULP Pemerintah Aceh
Ketua Tim Veriikasi dari DPMG Aceh, T Aznal Zahri saat melakukan verifikasi lahan gampong yang terkena imbas proyek jalan tol Sibanceh

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DMPG) Aceh melakukan verifikasi guna penukaran tanah kas gampong,  terkena pembangunan jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh).

Pelaksanaan verifikasi tersebut, dilakukan dengan kunjungan lapangan dilakukan tim DPMG yang dipimpin T. Aznal Zahri, bersama Camat Kuta Cot Glie, Camat Lembah Seulawah, PPK, unsur dari PT Adhi Karya, Para Keuchik  dan pemilik tanah di lima gampong. 

Adapun Gampong yang dikunjungi oleh tim, diantaranya, yakni berada di Kecamatan Lembaga Seulawah, adalah, Lamtamot, Paya Keureleh dan Lon Baroh. Dan sementara yang berada di Kecamatan Kuta Cot Glie, adalah Keureuweng Blang, dan Gampong Lhieb yang berada di Seulimum.

Ketua Tim verifikasi, T Aznal Zahri dari DPMG Aceh, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Jumat (3/9/2021), mengatakan bahwa, proses telah selesai dilakukan oleh pohaknya, dan nantinya hasil tersebut akan diserahkan kepada Bapak Gubernur Aceh.

Jadi, lanjutnya, hasil verifikasi yang dilakukan pihaknya, akan menjadi dasar pertimbangan Gubernur Aceh untuk mengeluarkan izin atau rekomendasi terhadap pertukaran tanah kas atau aset Gampong yang terkena proyek jalan tol.

“Alhamdulillah ke semuanya tuntas semuanya kita verifikasi dan selesaikan,” tukasnya.

Aznal mengatakan kunjungan dilakukan berdasarkan Perintah Gubernur sesuai Surat Gubernur Aceh Nomor 590/14598 tanggal 26 Agustus 2021 perihal permohonan izin tukar menukar Tanah Kas Desa/Aset Gampong di  Kabupaten Aceh Besar.

Sesuai dengan Permendagri nomor 1 tahun 2016, tukar menukar Tanah Kas Gampong/Aset Desa yang digunakan untuk kepentingan umum  harus terlebih dahulu mendapat izin atau rekom Gubernur Aceh.

Lebih lanjut Aznal menerangkan, tujuan melakukan tinjauan lapangan dan verifikasi data tersebut, untuk mendapatkan kebenaran materiil dan formil yang terhadap tukar menukar tanah kas desa/aset desa.

Selain itu, kata dia, verifikasi diperlukan untuk memperolah bukti formil pihak yang melakukan tukar menukar tanah kas desa.

Editor : Hendro Saky

Shares: