News

Pemerintah Aceh tolak evaluasi APBK- Perubahan Pidie tahun 2021

Pemerintah Aceh menolak melakukan evaluasi terhadap anggaran pelaksanaan dan belanja kabupaten perubahan (APBK-P) Pidie tahun anggaran 2021. Alasan penolakan itu dikarenakan pengesahan yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif daerah itu, melewati batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kemenkeu RI beri Pemerintah Aceh insentif fiskal Rp20,4 miliar
Muhammad MTA, Juru Bicara Pemerintah Aceh. FOTO : Humas Pemerintah Aceh

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menolak melakukan evaluasi terhadap anggaran pelaksanaan dan belanja kabupaten perubahan (APBK-P) Pidie tahun anggaran 2021. Alasan penolakan itu dikarenakan pengesahan yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif daerah itu, melewati batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Selasa (19/10/2021), mengatakan, persetujuan pengesahan APBK-Perubahan Kabupaten Pidie, tidak dapat dilakukan evaluasi oleh pemerintah provinsi.

Hal tersebut dikarenakan, sambung MTA kemudian, sesuai dengan PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, secara jelas telah disebutkan bahwa, pengesahan APBK paling lambat dilakukan pada 30 September pada tahun berjalan.

Nah, APBK-Pidie tahun 2021 baru disahkan pada 4 Oktober 2021, terang MTA lagi. Jadi bukan pemerintah Aceh menolak mengevaluasi, namun karena hal tersebut diatur dalam peraturan pemerintah.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Pidie bersama unsur legislatif daerah, telah mengesahkan APBK-P tahun 2021 melalui sidang paripurna pada 4 Oktober 2021.

Pihaknya sendiri, terang MTA lagi, telah berulangkali memperingatkan pemerintah kabupaten Pidie, untuk segera mengesahkan RAPBK-P 2021 agar dapat dievaluasi dan dipergunakan. Namun jelang melewati batas akhir hal tersebut tak kunjung dilakukan.

“Sudah berulang kali diperingatkan, yah saat ini mau bagaimana lagi. Batas waktu sudah lewat sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada,” sesalnya.

Akibat dari tidak adan

Akunya, bahkan sebelum memasuki Oktober 2021, Pemerintah Provinsi sendiri sudah berulang kali memperingatkan Pemkab Pidie agar secepatnya menyepakati bersama R-APBK-P tersebut.

Editor : Hendro Saky

Shares: