EkonomiNews

Pemerintah Aceh Terapkan Skema Cost Recovery dalam Pengelolaan Blok B

Kadin Aceh Utara Yakin PGE mampu kelola Blok B
Blok B Aceh Utara. (Foto: Aspek.id)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pemerintah Aceh berhasil mengambil alih pengelolaan minyak dan gas di Blok B Aceh Utara, yang di mana sebelumnya dikelola oleh Pertamina Hulu Energi (PHE).

Ketua Tim Negosiasi Pengelolaan Minyak dan Gas Blok B yang juga Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdi Nur menyebutkan, diterbitkannya surat Menteri ESDM tersebut merupakan bentuk persetujuan pemerintah pusat, bahwa Blok B sudah dapat dialih kelola kepada PT. PEMA pasca tanggal 17 November 2020 nanti.

“Posisi sekarang masih di PHE, ada perpanjangan sementara untuk transisi, setelah itu pada November 2020 nanti, akan diambil alih sepenuhnya oleh perusahaan daerah PT PEMA,” kata Mahdi Nur saat dikonfirmasi melalui sambungan telephone, Jumat (19/6).

Kontrak PHE di Blok B Aceh Utara, harusnya sudah berakhir pada akhir 2019. Namun, perusahaaan milik Pertamina itu menginginkan adanya kontrak baru dengan skema gross split. Tapi, Pemerintah Aceh tetap kekeh untuk menggunakan skama kontrak bagi hasil skema cost recovery.

“(Dalam pengelolaan) kita tetap gunakan skema cost recovery,” kata Mahdinur.

Mahdi bilang pengambil alihan itu sudah sesuai dengan PP 23 tahun 2015 tentang pengelolaan bersama migas di Aceh. Pihaknya berencana akan mengelola sendiri Blok B tersebut melalui PT PEMA. Namun, secara teknis dimungkinkan akan menggandeng kembali kontraktor migas.

“Jika diperlukan boleh, tapi dalam hal ini, merujuk pada PP itu agar diserahkan dulu ke Pemerintah Aceh hingga 100 persen sahamnya,” ujarnya. (dani)

Shares: