HukumNews

Pemerintah Aceh telah serahkan dokumen Pergub APBA kepada DPRA

Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Sekretariat Daerah Aceh M Jafar mengatakan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sudah menyerahkan dokumen Pergub APBA kepada lembaga legislatif.

BANDA ACEH (popularitas.com) : Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Sekretariat Daerah Aceh M Jafar mengatakan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sudah menyerahkan dokumen Pergub APBA kepada lembaga legislatif.

“Informasi yang kami terima, Pergub APBA sudah diserahkan ke DPRA pada 3 Mei lalu. Tidak ada niat Pemerintah Aceh untuk tidak menyerahkannya ke DPRA. Dokumen Pergub APBA merupakan milik publik yang tidak boleh dirahasiakan,” kata M Jafar, kepada media ini, Senin (7/5), di Banda Aceh.

Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Abdullah Saleh, mempertanyakan dokumen Peraturan Gubernur Anggaran Pendapatan Belanja Aceh 2018 yang hingga kini belum diterima lembaga tersebut.

“Kami mempertanyakan dokumen Pergub APBA. Sebab hingga kini dokumen tersebut belum diserahkan ke DPRA,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengeluarkan peraturan tentang APBA setelah tidak ada kesepakatan pengesahan APBA 2018 melalui mekanisme peraturan daerah dengan DPRA.

Abdullah Saleh mengatakan, kendati pengesahan APBA dengan peraturan gubernur, bukan berarti dokumen Pergub APBA tersebut tidak diserahkan DPRA. Gubernur harus tetap menyerahkan ke DPRA.

Politisi Partai Aceh itu menyebutkan, dokumen Pergub APBA itu menjadi pedoman bagi DPRA untuk menjalankan fungsi pengawasan. Sebab dengan dokumen tersebut, DPRA bisa menelusuri proyek-proyek yang dibiayai APBA.

“Dari dokumen tersebut, kami bisa menelusuri kemana anggaran dialokasikan. Dengan penelusuran tersebut, kami bisa menjalankan fungsi pengawasan,” kata Abdullah Saleh.

Karena itu, Abdullah Saleh mendesak Gubernur Aceh segera menyerahkan dokumen Pergub APBA kepada DPRA. Sebab, permintaan dokumen tersebut sudah berulang kali dilakukan DPRA.

“Jika dokumen Pergub APBA tidak diserahkan, tentu fungsi pengawasan DPRA tidak bisa berjalan. Kendati begitu, kami juga berupaya menjalankan fungsi pengawasan walau terhadap belum diterimanya dokumen Pergub APBA,” kata Abdullah Saleh. (SAKY)

Shares: