News

Pemerintah Aceh Tanggung Pemulangan Dua Jenazah Asal Bireuen dari Medan

Pemerintah Aceh Tanggung Pemulangan Dua Jenazah Asal Bireuen dari Medan

POPULARITAS.COM – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Aceh, Alhudri mengatakan, Pemerintah Aceh menanggung seluruh pembiayaan pemulangan dua jenazah dari Kuala Namu, Medan ke Bireuen, Provinsi Aceh.

Kedua jenazah itu diduga korban perdagangan manusia yang bekerja sebagai anak buah kapal yang diturunkan dari kapal berbendera China di Perairan Batam, Kepulauan Riau.

Saat ini kedua jenazah tersebut akan diberangkatkan menggunakan pesawat dari bandara Batam menuju Kuala Namu, Medan pada pukul 14.40 WIB, Senin (17/8/2020). Diperkirakan akan sampai pada pukul 16.00 WIB.

Selanjutnya langsung diberangkatkan menggunakan jalur darat dari Medan ke Aceh. Mobil ambulans sudah berangkat sejak tadi malam ke Medan untuk menjemput kedua jenazah tersebut.

Alhudri menjelaskan, berhubung perusahaan yang mempekerjakan kedua korban PT SMB menanggung biaya pemulangan sampai ke Medan. Pemerintah Aceh akan menanggung seluruh pembiayaan pemulangan dari Medan ke Bireuen, Aceh.

“Kita bantu pemulangan dari Medan ke Bireuen, seluruh biaya ambulans kita yang tanggung,” kata Alhudri, Senin (17/8/2020).

Kata Alhudri, perwakilan Dinsos Aceh malam ini akan berangkat ke kediaman kedua korban Syakban (22) dan Musnan (26), di Gampong Pante Paku, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, untuk menyerahkan bantuan pemulangan kedua korban tersebut.

“Selain itu kita juga menyerahkan bantuan sembako untuk keluarga korban,” jelasnya.

Kedua jenazah tersebut diperkerjakan oleh perusahaan PT SMB. Diduga perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk merekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk dipekerjakan ke luar negeri.

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau sudah menahan dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang, terkait dengan pemulangan tiga mayat anak buah kapal warga negara Indonesia dari kapal China, dua di antaranya warga Aceh.

“Tim mengamankan dua tersangka, J merupakan direktur PT SMB dan E bekerja sebagai manager HSE di PT itu,” kata Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Harry Goldenhardt, di Batam, Jumat (14/8/2020) dilansir Antara.

Ia menyampaikan, tersangka menggunakan modus yang sama dengan kasus perdagangan orang sebelumnya. PT SMB melakukan rekrutmen warga, termasuk tiga orang korban yang meninggal, dan menetapkan mereka sebagai pekerja migran Indonesia di kapal penangkap ikan berbendera asing.

Para korban lalu diberangkatkan ke Taiwan melalui Singapura pada Oktober 2019. Tiga korban dikabarkan meninggal pada awal Agustus 2020, dan jenazah diserahkan di Pelabuhan Batuampar menggunakan perahu pancung yang menjemput dari kapal ikan asing di OPL.

“Ini menjadi keprihatinan kita, masih ada warga negara kita yang menjadi ABK tapi melalui rekrutan yang tidak legal,” kata dia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Arie Dharmanto, menyatakan perusahaan SMB tidak mengantongi izin merekrut tenaga kerja untuk dipekerjakan sebagai anak buah kapal.

“Pada 2005 sempat kerja sama yang berlaku 5 tahun. Pada 2018 ada moratorium, artinya dihentikan, tidak lagi mengirim tenaga kerja sebagai ABK. Izin enggak ada,” kata dia

Selain tiga orang korban ABK yang meninggal, diketahui masih terdapat sekitar 20 orang ABK lagi yang berada di kapal asing itu. Polisi masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari kapal ikan asing.[acl]

Shares: