News

Pemerintah Aceh Tambah Hari Libur Lebaran Idul Adha 1441 Hijriah

Pemerintah Aceh Tambah Hari Libur Lebaran Idul Adha 1441 Hijriah
Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Bukhari

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pemerintah Aceh menambah libur Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah dua hari dan menggantinya dengan jam kerja pada hari lainnya.

“Dalam pelaksanaan Idul Adha kepada ASN di Aceh diberikan tambahan hari libur selama dua hari yaitu hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 dan Senin tanggal 3 Agustus 2020,” kata Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Bukhari di Banda Aceh, Kamis (23/7/2020) dilansir Antara.

Ia menjelaskan penambahan hari libur tersebut sesuai dengan surat edaran terkait hari libur dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah tahun 2020 yang ditandatangani langsung Plt Gubernur Aceh,

Menurut dia untuk instansi pemerintah yang menerapkan pola 5 hari kerja dalam seminggu memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur dimaksud dan menggantikannya pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 dan hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 sesuai dengan edaran Nomor: 061.2/10313 tersebut.

Kemudian instansi pemerintah dan kabupaten/kota yang menerapkan pola enam hari kerja wajib menambah kekurangan jam kerja sebanyak enam jam 15 menit dalam seminggu selama dua minggu dengan menambah jam kerja satu jam 4 menit setiap hari selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan.

“Bagi Unit/Satuan Kerja Organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawai, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Bukhari.

Bukhari menjelaskan, dalam rangka penegakan disiplin aparatur pemerintah agar setiap pimpinan instansi di samping memonitor kedisiplinan secara berkesinambungan, juga lebih meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran dan kepatuhan jam kerja ASN di lingkungan kerja masing-masing pada hari pengganti jam kerja itu.

“Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pengganti yang diliburkan dimaksud, supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Bukhari.[acl]

Shares: