News

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, MT didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf menerima Anugerah Keterbukaan Infomasi Publik Tahun 2021 Kategori Pemerintah Provinsi Aceh Sebagai Badan Publik diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH. Ma'ruf Amin secara zoom virtual, Selasa, 26/10/2021. (Ist)

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh kembali mendapatkan penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik secara nasional. Di tahun 2021 ini, Pemerintah Aceh mendapat peringkat 2 sebagai Badan Publik dengan kategori tertinggi yaitu informatif.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin dan diterima secara daring oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Selasa (26/10/2021).

Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik sudah Pemerintah Aceh terima dalam 9 tahun berturut-turut sejak tahun 2013 sampai tahun 2021.

Adapun Pemerintah Provinsi yang mendapatkan kategori informatif selain Aceh yaitu Jawa Tengah, NTB, DKI Jakarta, Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Bali, Banten dan Yogyakarta.

Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menyambut baik dan mengapresasi Komisi Informasi Pusat (KIP) yang telah menyelanggarakan acara ini yang sekaligus menunjukan peran penting KIP dalam mengawasi dan mengevaluasi capaian Keterbukaan Informasi Badan Publik Pemerintah maupun Non Pemerintah serta mengawal penguatan akuntabilitas Badan Publik.

“Penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi Badan Publik untuk terus mengakselerasi upaya terbaik mengenai Keterbukaan Informasi Publik melalui berbagai inovasi yang tiada henti,” sebutnya.

Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik ini, lanjutnya, dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik dan transparan.

Hasil penilaian ini juga diharapkan menjadi sarana introspeksi semua Badan Publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya walaupun di tengah masa pandemi Covid-19.

“Oleh karena itu pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan selamat kepada Badan Publik yang telah memperoleh kategori informatif,” ujarnya.

Wapres mengatakan negara Indonesia tegas menjamin hak warga negaranya untuk mendapatkan informasi sesuai amanat dalam Pasal 28F UUD 1945 dan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal ini berarti pemerintah dan badan publik wajib terus menjaga kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara.

Semua badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis.

Untuk itu, semua badan publik juga harus terbuka dengan kritik, saran dan masukan dari masyarakat.

Sikapilah kritik dengan santun, baik, beretika dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis.

Ia berpesan, Badan Publik harus menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan dalam pemenuhan hak masyarakat untuk tahu.

Ia berharap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merespon dengan cerdas, cepat dan aman setiap permohonan informasi.

Ia mengingatkan untuk terus menjaga kinerja secara optimal dan mengembangkan layanan informasi publik menjadi lebih baik.

Shares: