News

Pemerintah Aceh Komit dengan Morotarium Tambang

Foto: Al Asmunda

BANDA ACEH (popularitas.com) – Morotarium tambang yang dikeluarkan melalui Instruksi Gubernur Aceh nomor 5/INSTR/2017 tertanggal 15 Desember 2017 telah berakhir pada 15 Juni 2018 lalu. Hingga saat ini belum ada wacana baru dari Pemerintah Aceh untuk memperpanjang morotarium tambang tersebut.

Meskipun demikian, Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Plt Nova Iriansyah mengaku tidak bakal memprioritaskan pemberian izin pertambangan. Hal ini disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata, di sela-sela jumpa pers Plt Gubernur Aceh terkait tindaklanjut penolakan masyarakat terhadap izin operasi PT EMM di Kantor Bappeda Aceh, Senin, 22 April 2019.

Baca: Plt Gubernur Aceh Cabut Rekomendasi PT EMM

“Kebijakan Pemerintah Aceh pada saat ini lebih menitikberatkan pada sektor industri kecil dan menengah. Kita komit pada moratorium tambang,” kata Wiratmadinata.

Dia menegaskan, Pemerintah Aceh akan terus melakukan moratorium pertambangan. Komitmen itu dibuktikan dengan adanya pencabutan 98 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dilakukan pada awal 2019. “Apalagi kalau dia (IUP) itu berpotensi merusak lingkungan,” tegasnya.

Baca: Komisi 2 DPR Aceh: Masih Banyak Aspek yang Perlu Dilakukan Terkait PT EMM

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Rahmad Raden, mempertegas komitmen pemerintah Aceh untuk terus melakukan moratorium pertambangan.

“Kalau boleh tegas, tambang enggak!” pungkasnya. (ASM)

Shares: