Opini

Pemerintah Aceh Harus Miliki Perusahaan Petro Migas

SEJAK lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor nomor 23 tahun 2015, tentang pengelolaan bersama minyak alam minyak dan gas bumi di Aceh. Saat ini, provinsi ujung pulau sumatera ini telah memikiki badan otoritas, yakni Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Dalam tata kelola migas di Aceh, BPMA selaku regulator, memiliki kewenangan yang luas dalam mengatur wilayah kerjasama dan juga kontrator kontrak kerja sama (KKKS).

Namun, selaku regulator, BPMA bukanlah suatu badan hukum yang bertugas mencari provit atau keuntungan, sebagaimana dimandatkan dalam PP tersebut. Untuk itu, sudah harus dipikirkan oleh Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh, untuk segera membentuk suatu badan usaha berbentuk persero terbatas, yang secara khusus perusahaan tersebut mengurusi persoalan eksplorasi dan eksplotasi Migas.

Kemendesakan hadirnya perusahaan Migas bagi Aceh sangat vital, dengan hadirnya badan hukum provit tersebut, akan melahirkan banyak kemanfaatan bagi Aceh berupa transfer teknologi, penyerapan tenaga kerja, dan juga kemandirian dalam pengelolaan Migas.

Perusahaan Petro Migas yang nantinya dibentuk, dapat mengasopsi dari lahirnya PT Pertamina, dan jika ini terjadi, akan melahirkan efek domino yang luar biasa bagi perekonomin Aceh ke depan.

Lantas bagaimana upaya pembentukan ini dapat diinisiasi? Langkah pertama adalah secepatnya pemerintah Aceh dan DPRA duduk bersama untuk melahirkan Qanun Migas Aceh. Nah, dalam qanun tersebut dapat diatur tentang pembentukan perusahaan Petro Migas Aceh, atau dengan nama lain nantinya.

Memang, saat ini, pemerintah Aceh telah memiliki PT PEMA, namun, perusahaan ini masih sangat umum dalam hal manajemen dan sumber daya manusia. Sementara, sektor migas, adalah perusahaan spesifik yang dikelola oleh ahli perminyakan dan gas alam.

Keberadaan perusahaan Petro Migas bagi Aceh, tentu akan menjadi mitra strategis bagi BPMA, dan dibutuhkan suatu perlakuan khusus agar perusahaan migas Aceh tersebut dapat tumbuh dan berkembang menjadi badan usaha sekelas Pertamina, Chevron, atau Medco Energy.

Jadi, kita mendorong kepada Pemerintah Aceh, dan DPR Aceh, serta stakeholder lainnya, untuk secara serius melihat potensi ini, dan untuk segera melahirkan perusahaan Petro Migas di Aceh.

 

Penulis adalah Hendro Saky, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh. 

Catatan: Isi opini menjadi tanggung jawab penuh dari penulis. Redaksi tidak bertanggung jawab atas semua pendapat yang disampaikan, terutama yang mengandung unsur SARA.

Shares: