HeadlineNews

Pemerintah Aceh Gugat Permen ESDM, Sekjen PNA: Ini Bagian Mempertahankan Kekhususan Aceh

Demo mahasiswa tolak PT. EMM di depan kantor Gubernur Aceh, Selasa 9 April 2019. (Asmunda)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nanggroe Aceh (PNA), Miswar Fuady menyambut baik inisiatif Pemerintah Aceh melakukan gugatan hukum (judicial review) terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 25/2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Rangka Pelaksanaan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala BKPM. Gugatan ini merupakan langkah hukum yang tepat untuk memperjelas posisi legalitas Aceh sebagaimana yang telah diundangkan dalam UUPA.

“Di samping itu, gugatan hukum ini merupakan bagian dari upaya advokasi Pemerintah Aceh dalam mempertahankan kekhususan Aceh yang dilanggar oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dan semangat ini merupakan bagian dari perjuangan Irwandi Yusuf untuk mempertahankan legalitas dan kewenangan Aceh yang tidak boleh diobrak abrik oleh pihak manapun,” kata Miswar, Jumat, 19 Juli 2019.

Sekjen PNA Miswar Fuadi

Menurut Miswar, Permen ESDM tersebut mereduksi kekhususan yang dimiliki Aceh dalam UUPA, Pasal 7 ayat (1) dan (2), Pasal 156, dan Pasal 165. Kemudian juga bertentangan dengan PP Nomor 3 Tahu 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh dalam Pasal 4 huruf cc tentang energi dan sumber daya mineral.

“Kami mengapresiasi Plt. Gubernur Aceh yang masih berkomitmen pada program Aceh Green dengan melakukan gugatan terhadap izin usaha pertambangan PT. Emas Mineral Murni (EMM) di Beutong Ateuh. Kami akan memaksimalkan kekuatan yang sudah diberikan oleh Rakyat Aceh kepada kader-kader PNA yang memperoleh kursi DPRA untuk mengawal sampai akhir proses pencabutan izin IUP PT EMM,” tambahnya lagi.

Baca: Ditemui Plt Gubernur Aceh, Menteri ESDM Sepakat Izin Tambang PT EMM Dicabut

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Aceh akan mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 25 tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Gugatan tersebut diajukan menyusul dua surat yang diajukan Pemerintah Aceh kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum berhasil. Surat tersebut berisi permohonan pencabutan izin tambang PT Emas Mineral Murni (EMM) di Beutong, Nagan Raya.*

Shares: