News

Pemerintah Aceh Diminta Salurkan Bantuan Pangan ke Warga yang Terdampak Covid-19

Polisi Bantu Sembako untuk TKI yang Isolasi Mandiri di Aceh Tamiang
Ilustrasi

BANDA ACEH (popularitas.com) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fuadri Msi mendesak Pemerintah Aceh segera menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat Aceh, yang terdampak pemberlakukan jam malam, agar masyarakat tidak kelaparan.

“Kemungkinan 40 persen (sekitar 2 juta jiwa) rakyat Aceh harus dibantu di masa darurat ini. Kita berharap tidak ada warga Aceh yang kelaparan dan tidak bisa makan selama masa pencegahan COVID-19,” kata Fuadri di Meulaboh, Kamis, 2 April 2020.

Ia juga mendesak Pemerintah Aceh mengakomodasi keluhan masyarakat saat ini yang kondisi hidupnya sangat terjepit, terutama para pekerja sektor informal yang harus terhenti usahanya, karena adanya kebijakan darurat kesehatan dan jam malam berlaku di Aceh.

Selain itu, ia meminta pemerintah desa (gampong) di Aceh proaktif dan bekerja sama dengan tenaga pendamping sosial kecamatan, dalam memersiapkan data warga/masyarakat yang layak menerima bantuan sembako, dampak pencegahan COVID-19 di Aceh.

“Bantuan diharapkan dapat diterima oleh warga yang benar-benar berhak sesuai ketentuan pemerintah,” ungkapnya.

Bagi masyarakat Aceh yang mengalami kesulitan dalam lal penyediaan pangan semasa darurat kesehatan dan jam malam berlaku di Aceh, Fuadri, menyarankan agar masyarakat segera melaporkan kepada aparat desa dan tenaga pendamping sosial di daerah masing-masing.

Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh ini juga mengapresiasi Presiden RI Joko Widodo yang telah mengambil kebijakan bantuan perlindungan sosial bagi rakyat sebesar Rp110 triliun di masa darurat ini, dan berharap Pemerintah Aceh cepat merespons dan lebih siap serta siaga data.

Menurutnya, jika bantuan pusat bisa menangani kebutuhan warga Aceh sebesar 20 persen, maka Pemerintah Provinsi Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota harus bisa membantu 20 persen lagi sisanya.

“Apalagi kegiatan tender APBA 2020 juga sudah disepakati dengan pimpinan DPRA untuk dihentikan, sehingga sumber dananya lebih fleksibel,” tutur Fuadri. (ANT)

Shares: