EkonomiNews

Pemerintah Aceh Batasi Kuota Armada Online

ilustrasi | Selular.ID

BANDA ACEH (popularitas.com) – Menyikapi Peraturan Menteri Perhubungan tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus (berbasis online), Pemerintah Aceh mengeluarkan surat Keputusan Gubernur nomor 800/181/2018 tentang Penetapan Alokasi Jumlah Kebutuhan Kendaraan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Teknologi Informasi. Di mana Pemerintah Aceh menetapkan kuota armada sebanyak 1.784 unit di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.

Berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sejak tanggal 30 Juni 2017, tarif angkutan sewa khusus untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali sebesar 6000 per km untuk tarif batas atas. Sementara untuk tarif batas bawah 3500 per km.

“Kita punya harapan, instansi terkait dapat berperan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Aceh, Nizarli, Selasa 2 Juli 2019.

Pihaknya pun dalam menindaklanjuti hal tersebut, telah menggelar rapat dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I Aceh, Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, PT. Jasa Raharja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Perwakilan Aplikator Grab dan Go-jek.

Rapat digelar untuk membahas perizinan angkutan sewa khusus (angkutan online) yang beroperasi di Provinsi Aceh.

“Membahas soal kewajiban perusahaan, ketentuan pembukaan kantor cabang, ketentuan tarif yang sudah ditetapkan menteri, dan standar pelayanannya juga,” ungkapnya. (ASM)

Shares: