News

Pemeriksaan Administrasi Covid-19 Ke Sabang Resmi di Hentikan

Sabang Tingkatkan Kesiagaan di Pelabuhan Cegah Covid-19
Dokumen - Pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang kapal lambat di Pelabuhan Ulee Lheue Kota Banda Aceh, belum lama ini. ANTARA/Khalis

POPULARITAS.Com- Bagi anda yang ber Kartu Tanda Penduduk (KTP) diluar Sabang, jika ingin berlibur dan menikmati indahnya panorama dan alam bawah laut Sabang, kini tak perlu khawatir dan ribet lagi dengan segala persyarakatan administrasi serta pemeriksaan surat kesehatan dan rapid juga swab.  Sebab Pemerintah Kota Sabang telah mencabut pemberlakuan syarat yang mewajibkan tes usap (swab) dan tes cepat (rapid) terkait COVID-19 bagi warga yang ber KTP Luar Sabang.

Sekretaris Daerah Kota Sabang Zakaria, Kamis, mengatakan hal tersebut berlaku seiring dikeluarkan surat edaran dengan nomor 440/6983 tentang penerapan protokol kesehatan COVID-19 bagi pelaku perjalanan masuk dan keluar Kota Sabang.

Namun meski begitu, setiap pengunjung yang hendak ke Sabang  tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat, seperti pengecekan suhu tubuh, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Dan tanggung jawab penuh terkait kesehatan para pelaku perjalanan tersebut berada di bawah otoritas pelabuhan yakni Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

“Nantinya bagi para pelaku perjalanan dalam masa pandemi COVID-19 ini yang akan menuju ke Kota Sabang dapat berpedoman pada regulasi yang berlaku secara nasional,” kata Zakaria di Sabang.

Surat Walikota Sabang

Surat edaran pemberhentian pemeriksaan administrasi kesehatan covid-19 itu ditandatangani langsung oleh  Wali Kota Sabang Nazaruddin pada 3 Desember 2020. Dalam imbauan itu juga dijelaskan tentang kunjungan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang hendak ke Kota Sabang.

“Jadi selama ini bagi WNA yang akan berkunjung ke Kota Sabang harus melengkapi prosedur tambahan seperti izin dari Satgas COVID-19 Kota Sabang, tetapi dengan adanya surat edaran ini tidak sekarang sudah tidak perlu lagi,” katanya.

Terkait WNA, Kata Sekda, adalah mereka yang sudah masuk atau berada di wilayah NKRI secara resmi. Sedangkan yang masuk langsung ke Kota Sabang, seperti WNA dari kapal pesiar belum diizinkan secara keimigrasian untuk masuk ke Kota Sabang.

“Diharapakan juga bagi para pelaku perjalanan yang akan ke berkunjung ke Kota Sabang harus berpedoman kepada Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 30 Tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan, dimana bagi para pelanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi yang tegas,” katanya.

Kemudian, dia juga mengatakan Satgas COVID-19 Kota Sabang yang selama ini bertugas di pelabuhan Ulee Lheu untuk pendataan tamu yang akan berkunjung ke Sabang telah berakhir masa pelaksanaan tugasnya.

Meskipun tugas anggota Satgas COVID-19 Kota Sabang di pelabuhan Ulee Lheu sudah berakhir, namun dia berharap bagi para pemangku kepentingan yang menjalankan transportasi darat maupun laut agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

Shares: