HeadlineNews

Pemerhati Ganja Aceh: Pemerintah Harusnya Lihat Sisi Manfaat Ganja

MK gelar sidang uji materi UU Narkotika terkait penggunaan ganja untuk medis

POPULARITAS.COM – Pemerhati ganja asal Aceh Syardani M Syariaf alias Tgk Jamaica, mendukung langkah Kementrian Pertanian yang memasukkan ganja sebagai tanaman obat binaan.

Kementan, kata Tgk Jamaica juga harus melihat sisi manfaat dari tanaman ganja, seperti memiliki khasiat untuk medis maupun sebagai bumbu masakan, seperti yang dilakukan oleh orang Aceh zaman dulu.

Hanya saja karena adanya UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, membuat ganja menjadi tanaman yang terlarang di Indonesia.

“Undang-Undang ini yang telah menjadikan ganja sebagai tanaman illegal dan haram. Ini masalah utamanya,” kata Tgk Jamaica, Sabtu (29/8/2020).

Menurutnya selama ini Indonesia masih impor sebanyak 92 persen bahan baku obat-obatan, ia menduga di dalamnya juga termasuk dari bahan baku ganja.

Tgk Jamaica bilang di America, Eropa, Australia dan sebagian negara Asia sudah sejak lama membebaskan tanaman ganja, yang dikelola oleh perusahaan secara legal layaknya mereka tanam padi, jagung atau gandum. Bukan ditanam secara diam-diam atau model green house dan di lahan terbuka.

“Di luar negeri ganja sudah dimanfaatkan dalam berbagai bidang kehidupan manusia, mulai dari kesehatan atau obat-obatan, kosmetik, makanan, minuman, industri tekstil, kertas, perumahan, perabotan, otomotif dan lainnya,” katanya.

Untuk di Aceh, ganja tumbuh subur tanpa pupuk dan dinilai sebagai kualitas terbaik nomor wahid di dunia. Jika dikelola secara profesional, ganja dapat menjadi sebuah potensi sumber ekonomi dan menambah penghasilan untuk negara.

Untuk itu ia minta Pemerintah Indonesia untuk segera melakukan peninjauan kembali terhadap UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Reporter: dani

Shares: